Menu

Mode Gelap

Nasional

Saksi Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa ke PN Tipikor, Sidang Gratifikasi Dirjen Djaka Budi

badge-check


					Saksi kasus gratifikasi Dirjen BC Djaka Budi di PN Tipikor Jakarta ricuh. Saksi Faisyal Assegap ancam akan datangkan massa ke PN Tipikor, Jumat 18 September 2026. Foto: instagram@kasuspedia. Perbesar

Saksi kasus gratifikasi Dirjen BC Djaka Budi di PN Tipikor Jakarta ricuh. Saksi Faisyal Assegap ancam akan datangkan massa ke PN Tipikor, Jumat 18 September 2026. Foto: instagram@kasuspedia.

Penulis: Yusran Hakim |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta berubah panas pada Jumat, 18 September 2026.

Saat Faizal Assegaf hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta berubah panas pada Jumat, 18 September 2026.

Ia secara lantang sambil menuding nuding jaksa dan hakim, mengeluarkan ancaman yang mengejutkan di hadapan majelis hakim.

Saat sesi pemeriksaan dirinya dinyatakan selesai, Faizal justru berdiri dan beteriak teriak lantang: jika perangkat elektronik yang disita tidak dikembalikan, ia akan mendatangkan massa ke rumah hakim maupun jaksa penuntut umum.

“Rakyat akan datang menanyakan dari mana asal kekayaan kalian,” tegasnya, seolah tidak peduli bahwa ia berdiri di ruang pengadilan.

Gratifikasi Bea Cukai
Sidang ini sedang mengadili dua orang terdakwa:

  • Djaka Budi Utama, mantan Direktur Jenderal Bea Cukai,
  • Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Djaka Budi Utama didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp1.087.697.000, berupa uang tunai, fasilitas, dan barang-barang dari berbagai pihak yang memiliki urusan dengan otoritas kepabeanan.

Sementara Rizal didakwa turut serta dalam pola korupsi tersebut, termasuk pembelian perangkat elektronik yang dikirimkan kepada Faizal Assegaf.

Podcast Rp 100 Juta

Majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai oleh Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, didampingi dua hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung yang menanganinya adalah tim jaksa KPK.

Sementara itu, Djaka Budi Utama didampingi oleh tim penasihat hukum, termasuk pengacara dari Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners — yang juga merupakan kantor hukum yang berafiliasi dengan Faizal Assegaf. Rizal juga didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing.

Pertikaian dalam sidang hari ini berpusat pada satu set perangkat podcast dan elektronik senilai sekitar Rp100 juta.

Menurut keterangan jaksa dan terdakwa Rizal, barang itu dibeli menggunakan dana operasional kantor Ditjen Bea Cukai atas perintah pimpinan, lalu dialihkan dan dikirimkan kepada Faizal Assegaf — bukan digunakan untuk kepentingan dinas. Namun Faizal bersikeras menolak tuduhan tersebut:

Pertemanan

“Saya yang meminta ke Pak Rizal pada November 2025. Itu pemberian pribadi, atas dasar pertemanan. Saya minta dengan syarat harus pakai uang pribadi dan ikhlas. Bukan uang kantor, bukan korupsi.”

Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sempat menanggapi dengan tenang namun tegas ketika diancam.

“Saksi mau apa? Mau mengancam saya? Saya sampai saat ini belum punya rumah, tidak perlu ditakut-takuti.”

Perkara ini menarik perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi di salah satu institusi keuangan negara yang paling strategis.

Jika terbukti bersalah, Djaka Budi Utama dan Rizal menghadapi ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.

Sidang pembuktian masih berlanjut dan dijadwalkan akan mendatangkan lebih banyak saksi.

Kronologi

  1. Maret 2026 — KPK menerima laporan dan memulai penyelidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai
  2. 28 April 2026 — KPK resmi menetapkan Djaka Budi Utama dan Rizal sebagai tersangka
  3. 29 April 2026 — Djaka Budi Utama dan Rizal ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur
  4. Juli 2026 — Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta: Rp1,08 miliar suap dan gratifikasi
  5. Agustus 2026 — Sidang pembuktian dimulai dengan pemanggilan saksi-saksi awal
  6. 18 September 2026 — Faizal Assegaf dipanggil sebagai saksi. Mengemosi saat selesai diperiksa, mengancam mendatangkan massa ke rumah hakim dan jaksa jika perangkat podcast tidak dikembalikan
    ​Sementara ini — Sidang masih berjalan, belum ada putusan vonis.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Izin Operasional PT Anissa Ahmada Dibekukan,1.900 Jamaan Tuntut Pengembalian Ongkos Haji Total Rp 56 Miliar

19 September 2026 - 15:29 WIB

SAR Hentikan Operasi Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru yang Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau

19 September 2026 - 12:39 WIB

Heboh, Hellyana Selesai 4 Bulan Jalani Hukuman Langsung Duduk Kembali Jabatan Wagub Babel

19 September 2026 - 11:22 WIB

Akses Penyeberangan Pelabuhan Jangkar-Celukan Bawang Segera Dibuka

18 September 2026 - 20:45 WIB

28 Kepsek SDN di Banyuasin Terkena OTT Polisi Palembang, Sita Rp30,99 Juta.

18 September 2026 - 18:29 WIB

Telantarkan 200 Jamaah Umrah, Kemenhaj Bekukan Izin PT Annisa Ahmada Jombang

18 September 2026 - 06:54 WIB

Tutup dan digembok, kantor PT Annisa Ahmada, pasca Kemenhaj membekukan izin operasional, Kamis 17 September 2026. Foto: instagram@jombanginformasi

Palang Pintu Terbuka di Jember, KA Ijen Ekspres Hantam Fortuner Terseret 750 M Pengemudi Tewas

17 September 2026 - 21:09 WIB

Menelisik Akar Terorisme (57): Topeng Alis Mata Merah Sang Penyingkir Raja

17 September 2026 - 20:17 WIB

Gerakan KPK: OTT di Bogor Lanjut Penggeledahan Kantor Dirjen ATR/ BTN di Jakarta

17 September 2026 - 17:47 WIB

Trending di Nasional