Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta berubah panas pada Jumat, 18 September 2026.
Saat Faizal Assegaf hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta berubah panas pada Jumat, 18 September 2026.
Ia secara lantang sambil menuding nuding jaksa dan hakim, mengeluarkan ancaman yang mengejutkan di hadapan majelis hakim.
Saat sesi pemeriksaan dirinya dinyatakan selesai, Faizal justru berdiri dan beteriak teriak lantang: jika perangkat elektronik yang disita tidak dikembalikan, ia akan mendatangkan massa ke rumah hakim maupun jaksa penuntut umum.
“Rakyat akan datang menanyakan dari mana asal kekayaan kalian,” tegasnya, seolah tidak peduli bahwa ia berdiri di ruang pengadilan.
Gratifikasi Bea Cukai
Sidang ini sedang mengadili dua orang terdakwa:
- Djaka Budi Utama, mantan Direktur Jenderal Bea Cukai,
- Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Djaka Budi Utama didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp1.087.697.000, berupa uang tunai, fasilitas, dan barang-barang dari berbagai pihak yang memiliki urusan dengan otoritas kepabeanan.
Sementara Rizal didakwa turut serta dalam pola korupsi tersebut, termasuk pembelian perangkat elektronik yang dikirimkan kepada Faizal Assegaf.
Podcast Rp 100 Juta
Majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai oleh Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, didampingi dua hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung yang menanganinya adalah tim jaksa KPK.
Sementara itu, Djaka Budi Utama didampingi oleh tim penasihat hukum, termasuk pengacara dari Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners — yang juga merupakan kantor hukum yang berafiliasi dengan Faizal Assegaf. Rizal juga didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing.
Pertikaian dalam sidang hari ini berpusat pada satu set perangkat podcast dan elektronik senilai sekitar Rp100 juta.
Menurut keterangan jaksa dan terdakwa Rizal, barang itu dibeli menggunakan dana operasional kantor Ditjen Bea Cukai atas perintah pimpinan, lalu dialihkan dan dikirimkan kepada Faizal Assegaf — bukan digunakan untuk kepentingan dinas. Namun Faizal bersikeras menolak tuduhan tersebut:
Pertemanan
“Saya yang meminta ke Pak Rizal pada November 2025. Itu pemberian pribadi, atas dasar pertemanan. Saya minta dengan syarat harus pakai uang pribadi dan ikhlas. Bukan uang kantor, bukan korupsi.”
Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sempat menanggapi dengan tenang namun tegas ketika diancam.
“Saksi mau apa? Mau mengancam saya? Saya sampai saat ini belum punya rumah, tidak perlu ditakut-takuti.”
Perkara ini menarik perhatian luas karena melibatkan pejabat tinggi di salah satu institusi keuangan negara yang paling strategis.
Jika terbukti bersalah, Djaka Budi Utama dan Rizal menghadapi ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta.
Sidang pembuktian masih berlanjut dan dijadwalkan akan mendatangkan lebih banyak saksi.
Kronologi
- Maret 2026 — KPK menerima laporan dan memulai penyelidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai
- 28 April 2026 — KPK resmi menetapkan Djaka Budi Utama dan Rizal sebagai tersangka
- 29 April 2026 — Djaka Budi Utama dan Rizal ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur
- Juli 2026 — Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta: Rp1,08 miliar suap dan gratifikasi
- Agustus 2026 — Sidang pembuktian dimulai dengan pemanggilan saksi-saksi awal
- 18 September 2026 — Faizal Assegaf dipanggil sebagai saksi. Mengemosi saat selesai diperiksa, mengancam mendatangkan massa ke rumah hakim dan jaksa jika perangkat podcast tidak dikembalikan
Sementara ini — Sidang masih berjalan, belum ada putusan vonis.**











