Menu

Mode Gelap

Nasional

Izin Operasional PT Anissa Ahmada Dibekukan,1.900 Jamaan Tuntut Pengembalian Ongkos Haji Total Rp 56 Miliar

badge-check


					Massa calon jamaah murah PT Annisa Ahmada mendatangi kantor pengacara Rif'an Hanum untuk minta pengembakian obgkos dan dokumen. Foto: instagram@kabarmojokerto Perbesar

Massa calon jamaah murah PT Annisa Ahmada mendatangi kantor pengacara Rif'an Hanum untuk minta pengembakian obgkos dan dokumen. Foto: instagram@kabarmojokerto

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO — Izin operasi biro Umrah dan Haji PT Anissa Ahmada sudah ditutp, sehingga terjadi gelombang calon jemaah menuntut pengembalian uang ongkod yang telah dibayarkan oleh calon jamaah.

Jumlah yang sudah mendaftar diperkirakan mencapai 1.900 – 2.000 calon dengan nilai antara Rp 56 miliar hingga Rp70 miliar.

Ribuan calon jemaah asal Jombang, Mojokerto, dan wilayah sekitarnya kini berdatangan ke Kantor Hukum Rif’an Hanum & Nawacita di Mojokerto.

Mereka bukan untuk berangkat beribadah, melainkan untuk mengambil kembali dokumen pribadi mereka dan mendaftarkan klaim pengembalian biaya yang telah dibayarkan.

Langkah ini diambil setelah kantor pusat travel tersebut di Jalan Wahid Hasyim, Jombang, diketahui tutup permanen dan digembok, tanpa ada petugas yang dapat dihubungi.

Rif’an Hanum, penasihat hukum yang dipercaya mewakili ribuan jemaah, memberikan keterangan resmi.

“Kantor hukum kami dipercaya oleh ribuan calon jemaah untuk mengurus pengambilan dokumen pribadi sekaligus pendataan klaim pengembalian dana. Karena kantor PT Annisa Ahmada di Jombang tutup dan tidak bisa diakses, maka disepakati pengambilan dokumen dilakukan di kantor kami di Mojokerto agar jemaah tidak bingung.”

“Sampai saat ini sudah ribuan orang datang mendaftar. Data masih terus kami verifikasi satu per satu agar akurat.” Tutur pengacara itu, Sabtu 19 September 2026.

1.900 – 2.000 Calon

Menurut data yang sedang dikumpulkan, diperkirakan sekitar 1.900 hingga 2.000 calon jemaah terdampak, dengan kisaran biaya per paket umrah berkisar antara Rp30 juta hingga Rp35 juta per orang.

Secara total, nilai klaim yang didaftarkan diperkirakan mencapai Rp57 miliar hingga Rp70 miliar.

Namun Rif’an Hanum menegaskan bahwa proses pengembalian dana belum dapat dilakukan saat ini.

“Saat ini baru tahap pendataan dan verifikasi berkas. Belum ada kepastian kapan dana dikembalikan, karena kami harus menuntut tanggung jawab hukum pemilik travel terlebih dahulu. Langkah hukum — baik pidana maupun perdata — akan kami tempuh sekuat tenaga untuk memperjuangkan hak jemaah,” tambahnya.

Izin Dibekukan

Sementara itu, perwakilan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) wilayah Jombang-Mojokerto menegaskan bahwa sanksi resmi telah dijatuhkan kepada PT Annisa Ahmada Travelindo berupa pemblokiran akses terhadap Sistem Informasi Komunikasi Pelayanan Haji dan Umrah (SISKOPATUH).

Keputusan ini membuat travel tersebut tidak dapat lagi mendaftarkan calon jemaah baru, guna mencegah kerugian meluas.

Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, sebelumnya juga telah membekukan izin operasional perusahaan ini. “Tidak boleh ada pendaftaran jemaah baru. Kasus ini serius, kerugian jemaah harus diselesaikan melalui jalur hukum,” demikian ditegaskan pihak Kemenhaj.

Hingga saat ini, pihak PT Annisa Ahmada Travelindo maupun pemiliknya, Siti Aminah, belum memberikan satu pun pernyataan tanggapan.

Kantor polisi Resor Jombang juga telah menerima laporan dugaan penipuan dan penyelidikan sedang berjalan.

Bagi ribuan jemaah yang telah membayar lunas namun keberangkatannya dibatalkan atau ditunda tanpa kepastian, kehadiran Rif’an Hanum dan timnya menjadi satu-satunya harapan agar paspor, sertifikat vaksinasi, dan uang mereka dapat dikembalikan.

Proses hukum memang tidak instan, tetapi langkah pertama yang paling penting — pendataan semua korban — kini sedang berjalan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Pekikan 3 Kali: Free Palestine, Mau Heboh Terserah! Di Acara 100 Tahun Pondok Modern Gontor

19 September 2026 - 16:19 WIB

Saksi Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa ke PN Tipikor, Sidang Gratifikasi Dirjen Djaka Budi

19 September 2026 - 14:45 WIB

SAR Hentikan Operasi Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru yang Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau

19 September 2026 - 12:39 WIB

Heboh, Hellyana Selesai 4 Bulan Jalani Hukuman Langsung Duduk Kembali Jabatan Wagub Babel

19 September 2026 - 11:22 WIB

Akses Penyeberangan Pelabuhan Jangkar-Celukan Bawang Segera Dibuka

18 September 2026 - 20:45 WIB

28 Kepsek SDN di Banyuasin Terkena OTT Polisi Palembang, Sita Rp30,99 Juta.

18 September 2026 - 18:29 WIB

Telantarkan 200 Jamaah Umrah, Kemenhaj Bekukan Izin PT Annisa Ahmada Jombang

18 September 2026 - 06:54 WIB

Tutup dan digembok, kantor PT Annisa Ahmada, pasca Kemenhaj membekukan izin operasional, Kamis 17 September 2026. Foto: instagram@jombanginformasi

Palang Pintu Terbuka di Jember, KA Ijen Ekspres Hantam Fortuner Terseret 750 M Pengemudi Tewas

17 September 2026 - 21:09 WIB

Menelisik Akar Terorisme (57): Topeng Alis Mata Merah Sang Penyingkir Raja

17 September 2026 - 20:17 WIB

Trending di Nasional