Menu

Mode Gelap

Nasional

Nafa Urbach Dapat Sanksi dari MKD DPR RI, Terbukti Melanggar Kode Etik

badge-check


					Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memberikan hukuman kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach.Dok.instagram Nafa Urbach Perbesar

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memberikan hukuman kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach.Dok.instagram Nafa Urbach

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno 

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memberikan hukuman kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach.

Nafa Urbach dinyatakan telah melanggar kode etik dan diberikan sanksi untuk tidak aktif selama tiga bulan, mulai sejak putusan dibacakan.

Keputusan ini diumumkan dalam sidang MKD yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Rabu, 5 November 2025, oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun.

“Dinyatakan bahwa Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik.

Nafa Urbach tidak dapat aktif selama tiga bulan, mulai sejak putusan ini.,” kata Adang Daradjatun dengan tegas.

Majelis MKD menilai bahwa ucapan Nafa Urbach di publik telah memberikan kesan negatif dan tidak menggambarkan etika seorang wakil rakyat.

“Mahkamah meminta Nafa Urbach untuk lebih berhati-hati dan menjaga perilakunya saat menyampaikan pendapat di masa depan,” tambah Adang.

Menurut Dek Gam, masalah ini bermula dari pernyataan Nafa yang dianggap tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.

“Nafa Urbach mendapat tuduhan karena pernyataannya yang memberikan kesan hidup berlebihan dan serakah,” jelas Dek Gam di persidangan di Gedung DPR, Senayan, pada hari Senin, 3 November 2025.

“Dia menyatakan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan adalah hal yang pantas dan wajar bagi anggota DPR RI,” lanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, majelis menyimpulkan bahwa ucapan Nafa bisa saja membuat citra DPR menjadi buruk.

Karena itu, hukuman tidak aktif selama tiga bulan diberikan sebagai bentuk pembinaan etika dan sebagai peringatan bagi semua anggota dewan.**

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim

100 Lebih Santri Ponpes Asnawiyyah Demak, Mual dan Muntah, Makan Nasi Goreng MBG

20 April 2026 - 00:04 WIB

Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Sadsuitubun, Polisi Ringkus 2 Tersangka

19 April 2026 - 20:20 WIB

Kembali ke Indonesia Ronaldo Nazario Merasa Bahagia

19 April 2026 - 20:18 WIB

Trending di Nasional