Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Wibisono
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Jombang, H Moh. Syarif Hidayatullah, yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Sentor, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Bupati Jombang yang menolak praktik jual-beli jabatan.
Namun, ia juga mengingatkan agar Bupati dan Wakil Bupati tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum bawahannya maupun tokoh masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam wawancara dengan Swarajombang.com, Minggu siang, 7 September 2025, Gus Sentor menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses seleksi pejabat baru yang akan melalui mekanisme job-fit pada Senin, 8 September mendatang.
“Saya sangat mengapresiasi sikap Bupati Warsubi yang tegas menolak jual-beli jabatan. Namun, jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
Gus Sentor juga memberikan peringatan kepada tokoh masyarakat, tokoh politik, maupun pihak lain agar tidak memaksakan kehendak atau menitipkan nama calon pejabat tertentu. “Meskipun memberikan masukan atau wacana diperbolehkan, jangan sampai terjadi intervensi yang merugikan proses seleksi yang objektif,” katanya.
Ia menekankan bahwa kewenangan utama penetapan jabatan tetap berada di tangan Bupati, yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Penempatan pejabat harus mengutamakan bidang keahlian, kompetensi, serta moralitas yang terjaga, mengingat peran seorang pemimpin adalah sebagai teladan bagi bawahan dan masyarakat.
“Mutasi jabatan seharusnya menjadi momen penyegaran, bukan mekanisme untuk menyingkirkan pejabat yang berprestasi. Mereka harus dipindahkan ke posisi yang sesuai dengan kapasitasnya agar tetap produktif,” tambah Gus Sentor sebagai anggota DPRD dari Fraksi Demokrat.
Mekanisme Job-Fit
Sesuai jadwal, Pemkab Jombang akan melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan pejabat eselon II B melalui mekanisme job-fit pada Senin, 8 September 2025. Sebanyak 21 pejabat yang telah menduduki jabatan minimal dua tahun, termasuk Kepala BKPSDM Bambang Suntowo, akan mengikuti seleksi ini.
Job-fit bertujuan menilai kesesuaian penempatan pejabat berdasarkan bidang keahlian dan kompetensi yang dimiliki. Hasil seleksi ini akan menjadi bahan pertimbangan utama sebelum pengambilan keputusan mutasi, yang secara resmi berada di bawah kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pelaksanaan job-fit sempat tertunda karena menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, kini persiapan sudah matang untuk menjalankan proses ini sebagai bagian dari upaya penataan pejabat Pemkab Jombang agar lebih profesional dan berintegritas.
Polemik Kasus
Di tengah prosedur job-fit, muncul keberatan dari masyarakat, khususnya kalangan pendidikan, terkait sejumlah nama calon pejabat, termasuk Senen, S.Sos, MSi. Senen adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang yang dinonaktifkan pada Agustus 2024 karena terlibat dalam skandal video mesra yang viral bersama mantan Sekretaris Disdikbud, DY.
Pasca-penyelidikan internal, keduanya dijatuhi sanksi administratif berupa penurunan pangkat selama satu tahun serta pencopotan dari jabatan sebelumnya. Setelah itu, Senen dipindahkan ke BKPSDM, sedangkan DY ditempatkan di Inspektorat.
Kasus ini menimbulkan kontroversi terkait tingkat keadilan sanksi yang dijatuhkan, dengan sebagian masyarakat menilai hukuman terlalu ringan dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan. Hingga saat ini, masih ada kajian terkait apakah Senen akan kembali menempati jabatan lama atau tidak. **











