Jurnalis: Eko Wienarto | Editor: Priyo Suwarno
SUMBA BARAT, SWARAJOMBANG.COM– Kejadian terbaru di Nusa Tenggara Timur (NTT) menyangkut Ketua Yayasan Tunas Timur (Yatutim), Soleman Lende Dappa (SLD), yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp12 miliar.
Kasus ini mencuat setelah rekaman suara dan video yang menunjukkan SLD meminta uang dari kepala sekolah di bawah yayasannya beredar luas di media sosial.
Rekamansuara dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Yayasan Tunas Timur, Soleman Lende Dappa (SLD), mulai beredar di media sosial pada tanggal 31 Maret 2025.
Sejak saat itu, rekaman tersebut menjadi viral dan menarik perhatian publik serta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan SLD.
Dalam rekaman berdurasi hampir lima menit, SLD terdengar meminta jatah dana BOS dari kepala sekolah. Ia juga mengancam untuk memecat kepala sekolah yang tidak memenuhi permintaannya.
Dugaan korupsi ini melibatkan manipulasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memperoleh dana BOS secara tidak sah. SLD diduga menggelembungkan jumlah siswa di 12 sekolah dengan total kerugian mencapai Rp12 miliar, meskipun jumlah siswa secara faktual jauh lebih rendah.
Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah memulai penyelidikan dengan memanggil 15 orang untuk memberikan keterangan, termasuk mantan anggota DPRD NTT yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Yatutim.
Respons Publik: Masyarakat, termasuk organisasi anti-korupsi, mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan semua pelaku, termasuk aktor intelektual di balik dugaan korupsi, segera ditangkap.
Kasus ini menyoroti isu serius mengenai pengelolaan dana pendidikan di NTT dan perlunya transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
Setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Soleman Lende Dappa (SLD) tampak bungkam dan tidak memberikan tanggapan resmi kepada media. Meskipun wartawan berusaha menghubunginya untuk meminta komentar, SLD tidak merespons pertanyaan yang diajukan, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Dalam rekaman yang viral, SLD terlihat marah dan mengancam kepala sekolah karena setoran dana BOS yang dianggapnya tidak sesuai dengan kesepakatan. Ia meminta kepala sekolah untuk menyerahkan lebih banyak uang dan bahkan mengancam pemecatan jika permintaannya tidak dipenuhi.
Sejak 12 Maret 2025
Kejaksaan Negeri Sumba Barat mulai menyidik kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan Yayasan Tunas Timur (Yatutim) pada tanggal 12 Maret 2025. Pada saat itu, penyidik Tipidsus telah memeriksa 20 kepala sekolah dari total 70 kepala sekolah di bawah yayasan tersebut.
Proses penyelidikan ini terus berjalan, dengan fokus pada pengumpulan keterangan dari berbagai saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS.
Pihak Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah memberikan pernyataan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan Yayasan Tunas Timur (Yatutim).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana menegaskan bahwa proses penegakan hukum masih dalam tahap penyelidikan. Tim sedang mengumpulkan informasi dan bukti awal terkait indikasi tindak pidana korupsi.
Ia menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Sumba Barat terus memeriksa saksi-saksi, termasuk kepala sekolah, untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
Kejari Sumba Barat juga menerima dukungan dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini, dengan harapan agar whistleblower dan justice collaborator mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung. **