Menu

Mode Gelap

Nasional

MUI: Pungutan Pajak Sembako dan Rumah Tidak Mencerminkan Keadilan

badge-check


					MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (MUI) Perbesar

MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (MUI)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai pajak yang berkeadilan usai gejolak di tengah masyarakat mengenai kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh MUI disebutkan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa fatwa pajak berkeadilan tersebut ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.

“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Ni’am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Minggu malam, 23 November 2025.

Penjelasan lebih lanjutnya, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.

“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” imbuhnya.

Penarikan pajak, kata Ni’am pada hakikatnya hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” jelasnya.

Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilan, MUI menyarankan adanya aturan pembebanan pajak yang seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability pay).

Oleh karena itu, perlu adanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.

MUI juga mendesak usaha pemerintah untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara.

Dari sisi hukum, MUI mengingatkan pemerintah untuk menindak para mafia pajak dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat yang sebesar-besarnya.

Dalam perumusannya, MUI meminta fatwa yang dikeluarkan sebagai pedoman dalam menyusun aturan terkait.

“Mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” paparnya.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Semburan Lumpur Pekat 20 Meter Disertai Bunyi Gemuruh di Oro-oro Kesongo Blora

7 Agustus 2026 - 20:48 WIB

Senjata yang Ditemukan di Sekolah 995 Senapan Angin

7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Ulah Manusia Sebabkan 120 Hektare Hutan Bromo Hangus

7 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Menelisik Akar Terorisme (46): Desalines Dirangsek Hingga Mati, Christhope Bunuh Diri

7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Pulbaket Tim Gabungan: Muncul AngkaTransaksi Rp248 Miliar KPRI Sejahtera Jombang

7 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Konsumsi Makanan MBG, 103 Siswa di Rejotangan Tulungagung Keracunan

1 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Wamen Dahnil Ansar Prihatin Ada Ustad dan Pemuka Agama Masuk Kartel dan Mafia Haji

1 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Sopir dan 30 Penumpang Selamat Saat Kebakaran Bus Gunung Harta di Tol Nganjuk

1 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Revolusi Jensen Huang 500 Kali Lebih Efisien: Komputasi SaaS Menjadi GaaS

1 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Trending di Nasional