Menu

Mode Gelap

Nasional

Menjaga Marwah Dewan: Ketika Ruang Hearing Terlarang untuk Wartawan (Bagian-1)

badge-check


					Hadi Atmaji, Ketua DPRD Jombang (Foto: FB @Hadi Atmaji) Perbesar

Hadi Atmaji, Ketua DPRD Jombang (Foto: FB @Hadi Atmaji)

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Kalender 2025 baru saja dibeber. Ada hal ‘baru’ juga di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, dimana tiba-tiba publik Jombang dikejutkan oleh keputusan orang nomer satu di gedung parlemen itu.

Ya, wartawan dilarang masuk ke ruang hearing. Itulah salah satu ‘kebijakan’ Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji.

Dikutip dari sejumlah media, keputusan ini bukanlah bagian dari lembar negara. Dari informasi yang dihimpun, rupanya, hanya DPRD Jombang saja yang menerapkan aturan tersebut.

Meski tidak tertulis, namun dua orang pamdal (pengamanan dalam) selalu siaga di pintu ruang hearing untuk memastikan kegiatan dengar pendapat berlangsung tanpa kehadiran wartawan.

Sedikitnya, dua alasan disebut menjadi pemicu terbitnya keputusan ini. Yakni, dewan tidak sanggup membedakan wartawan asli dan oknum. Juga, hal ini dilakukan dalam rangka menegakkan marwah wakil rakyat.

Kepada KREDONEWS.COM, Sabtu (15/2), Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaja menyebut, pihaknya tidak ada maksud melarang wartawan melakukan liputan di lingkungan DPRD Jombang.

Hanya saja, tegasnya, pihaknya merasa kebingungan membedakan mana wartawan profesional dan oknum yang mengaku wartawan. Menurutnya, banyak wartawan mengejar anggota dewan sampai ke mobil bukan untuk wawancara, tapi minta sesuatu.

Karenanya, tindakan penertiban perlu diambil demi menjaga marwah anggota dewan.

“Wawancara kan bisa dilakukan setelah hearing selesai. Sebab, tidak semua materi hearing bisa diekspos keluar, ” tandas Jadi Atmaja.

Menanggapi itu, Ketua PWI Jombang Muhammad Mufid, mengaku menyayangkan sikap Ketua DPRD Jombang yang melarang wartawan melakukan liputan di ruang hearing komisi.

“Saya menyayangkan itu, karena tugas wartawan adalah untuk mengabarkan kinerja dewan kepada masyarakat luas, termasuk yang terjadi dengan ruang hearing, “ujar Mufid kepada Kredonews.com melalui sambungan seluler, Sabtu (15/2/2025).

Ketua IJTI (Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia) Kabupaten Jombang Korda Majapahit, Amir Zakky, bahkan melempar pernyataan lebih menohok.

Dikutip dari Telusur.id, Amir melihat tindakan Ketua DPRD Jombang melarang wartawan masuk ke ruang hearing lebih menunjukkan ketidakpahamannya soal keterbukaan informasi publik.

Tidak hanya itu, tegasnya, tindakan tersebut juga terancam melanggar pasal 28 huruf F UUD 1945, serta pasal 6 huruf a, dan pasal 4 ayat 1 Undang-undang 40/1999 tentang Pers.

“Marwah apa yang mau dijaga? Justru tindakan itu menjelaskan dewan telah kehilangan marwah. Sebab, jika dewan paham undang-undang, saya kira tindakan seperti itu tidak akan pernah dilakukan,” tegas AmirAmir Zakky, Kamis (13/2/2025).

Hendro Suprasetyo, Ketua Solidaritas Wartawan Jombang (SWJ), justru melihat ada hal kontradiktif dan cenderung lucu yang tengah dipertontonkan orang nomer satu di gedung parlemen Jombang itu.

“Lha, kalau cuma terganggu dengan oknum wartawan, kenapa sikap yang dipilih malah blunder dengan nekat menabrak undang-undang? Ini kan lucu? Soal oknum itu kan bisa diselesaikan dengan cara yang lain, dan tidak perlu menjadikan gedung rakyat berubah ekslusif,” ujar Hendro melalui sambungan selular, Sabtu (15/2/2025).

Menurut Hendro, jika anggota dewan adalah wakil rakyat dan bekerja untuk rakyat, tentulah tidak perlu ada hal-hal yang harus ditutupi.

“Kalau (anggota) dewan bekerja dan berjuang untuk rakyat, kenapa rakyat tidak boleh tahu dan mendengar? Saya kir aini adalah sikap yang konyol!” tukas Hendro.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

14 Juni 2026 - 20:32 WIB

Terjadi Lagi Buruh Migran Indonesia Dianiaya 4 Orang Sekeluarga di Johor Bahru, Polisi Menangkap Pelaku

14 Juni 2026 - 16:35 WIB

Kasus penganiayaan terhadap wanita buruh asal Indonesia terjadi lagi, setelah muncul video yang beredar luas di Johor Bahru, Malaysia, Sabtu 13 Juni 2025.

Menelisik Akar Terorisme (18): Binatang Jadi Senjata Biologis Masal

14 Juni 2026 - 15:26 WIB

HUT Ke-80 Bhayangkari, Meriah Lomba Mancing Gratis di Kolam Tirtasari Keplaksari Peterongan

14 Juni 2026 - 14:54 WIB

Kena Intimidasi Lagi, Tyo Ardianto Temukan Alat Lacak PBX Finder di Mobilnya

14 Juni 2026 - 08:59 WIB

Menelisik Akar Terorisme (17): Dituduh Sebarkan Epidemi, 50.000 Warga Yahudi Dibantai di Burgundi

13 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

Forkompimda Jombang Kunjungan ke PT Camino dan Cheil Jedang, Warsubi: Pintu Investasi Terbuka Lebar

13 Juni 2026 - 16:34 WIB

Muktamar Lesbumi NU di Tambakbetas, Riadi Ngasiran: Kami Ingin Merebut Kembali Tradisi dan Budaya sebagai Panglima

13 Juni 2026 - 14:40 WIB

Lesbumi NU menyelenggarakan muktamar di Tambakberas, Jombang, 11 - 14 Juni 2026

Nanik S. Deyang Akui Terus Terang sebagai Cupu Presiden, tetapi Cupu yang Baik

13 Juni 2026 - 13:35 WIB

Trending di Nasional