Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

MBR Bisa Nyicil Rumah sampai 40 Tahun

badge-check


					MBR Bisa Nyicil Rumah sampai 40 Tahun Perbesar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Maruarar Sirait Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu), Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Heru Pudyo Nugroho Kepala BP Tapera sepakat akan memberlakukan tenor kredit kepemilikan rumah sampai 40 tahun.

Menurut Maruarar yang karib disapa Ara, kebijakan itu dibuat untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengambil rumah subsidi.

“Menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Ya, sesuai dengan arahan Presiden. Kami buat skema-skema yang bisa dijalankan baik dan bermanfaat bagi rakyat yang bisa dijalankan oleh perbankan,” kata Ara di Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Dia melanjutkan, Pemerintah sudah memutuskan bunga untuk subsidi rumah tapak tetap 5 persen. Kemudian, rusun subsidi bunganya tetap 6 persen.

“Jadi, kami konsisten bagaimana program pemerintah Presiden Prabowo rumah subsidi tetap bunganya 5 persen. Tadi tenornya bisa 40 tahun. Dan tadi juga diminta Tapera bisa bekerja lebih keras supaya bisa mencapai target yang sudah disiapkan kuota 350.000 unit supaya bekerja dengan keras, berkoordinasi dengan perbankan dan pengembang,” ungkapnya.

Selain itu, Ara menegaskan Pemerintah berhasil menaikkan plafon kredit usaha rakyat (KUR) Perumahan pada 2026 menjadi Rp50 triliun, dari sebelumnya Rp36 triliun.

“Saya juga sudah laporkan dalam rapat Tapera tadi, kemarin dengan Pak Menko Perekonomian, dan kita terima kasih, karena kita kemarin enggak minta, tapi tetap dinaikin tuh sama Pak Menko, dari Rp36 triliun jadi Rp50 triliun. Karena penyerapannya KUR Perumahan besar sekali. Artinya kebijakan ini sangat didukung oleh rakyat, ya ingat lho, Presiden Prabowo adalah Presiden pertama yang membuat KUR Perumahan,” tandasnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Wanita Guru SDN 2 Cempoko Sragen Luka Ringan, Tertimpa Plafon Ruang yang Ambrol

9 Oktober 2026 - 07:26 WIB

Pasukan Damkar Jombang Jibaku di Karobelah, Padamkan Kebakaran Usaha Sol Sepatu

8 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Polisi Pamekasan Bidik Khairul Kalam, Korlap Massa Palengaan yang Merobohkan Bangunan Calon Gerai Indomart

8 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Perpres Ojol Resmi Rilis, Kemenhub Kantongi Aturan Tarif Angkutan Orang

8 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Pasar Motor September 2026 Menggeliat, Terjual 654.343 Unit!

8 Oktober 2026 - 20:23 WIB

Imbas Dugaan Pelanggaran Etik, Pelapor Minta Sembilan Hakim MK Diberhentikan Tetap

8 Oktober 2026 - 20:00 WIB

KPK Jadwal Ulang Panggil Nusron Wajid, Kasus OTT Buka Blokir SHM PT Sumarecon

7 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Mendunia Sidang Penolakan Gugatan Ijazah Wapres Gibran

7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Jatim Peringkat Tiga Impostor Content: Modus Baru Penipuan Digital

7 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Trending di Nasional