Penulis: Sanny | Editor: Priyo Suwarno
GRESIK, SWARAJOMBANGF.COM – Situasi terkait mafia tanah di BPN Gresik terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik, melibatkan notaris Resa Andrianto dan asisten surveyor BPN Adhienata Putra Deva.
Kasus ini dimulai ketika Budi Riyanto, mantan pegawai BPN yang kini buron dan dicari polisi, mengajukan permohonan untuk mengukur ulang sertifikat hak milik (SHM) atas nama Tjong Cien Sing.
Selama proses itu, ada perubahan pada dokumen yang membuat ukuran tanah yang seharusnya 32.751 meter persegi menyusut menjadi 30.459 meter persegi. Hal ini menyebabkan pemilik tanah mengalami kerugian sekitar Rp 8 miliar.
Di pengadilan, terungkap adanya masalah besar dalam sistem BPN Gresik, termasuk cara pengurusan dokumen yang bisa dicegah oleh pihak-pihak tertentu seperti Budi Riyanto, yang meskipun sudah pensiun, masih bisa mengakses dokumen dengan mudah.
Ada juga kecurangan dalam pengurusan SHM tersebut, termasuk pemalsuan tanda tangan. Para hakim bahkan menyebut ada kode tertentu dalam proses pengajuan berkas dan dugaan keterlibatan pegawai BPN yang memudahkan proses tersebut.
Kepala BPN Gresik, Rarif Setiawan, berjanji untuk memperbaiki hak-hak korban dari praktik mafia tanah ini melalui cara hukum yang ada. Sidang terus berlangsung, mendatangkan paksa saksi yang tidak hadir dan mencari lebih banyak bukti tentang masalah di BPN Gresik.
Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan bahwa sistem BPN Gresik gagal, memungkinkan mafia tanah bergerak bebas melalui kolusi dan perubahan dokumen, yang menyebabkan kerugian besar bagi pemilik tanah asli.
Berikut adalah urutan kejadian terkait mafia tanah di BPN Gresik mengenai pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sing:
Kasus ini dimulai ketika Budi Riyanto, seorang mantan pegawai BPN Gresik yang sekarang dicari, mengajukan permohonan untuk mengukur ulang sertifikat hak milik (SHM) atas nama Tjong Cien Sing tanpa sepengetahuan Tjong.
Pendaftaran permohonan lewat Budi Riyanto ini menggunakan jalur di dalam BPN Gresik. Meski sudah pensiun, Budi masih bisa mengurus dokumen sertifikat tanah.
Dalam prosesnya, berkas yang dibawa oleh asisten surveyor BPN, Adhienata Putra Deva, diterima walaupun tidak diajukan langsung oleh pemohon atau orang yang mewakili pemohon. Hal ini dianggap biasa oleh petugas karena ada saling percaya di antara pegawai.
Luas tanah yang seharusnya dimiliki Tjong Cien Sing adalah 32.751 meter persegi, namun tiba-tiba berkurang menjadi 30.459 meter persegi setelah diukur ulang. Perbedaan ini menyebabkan kerugian sekitar 2.292 meter persegi atau setara dengan Rp 8 miliar.
Ada dugaan bahwa terjadi pemalsuan dokumen dan tanda tangan, serta adanya masalah dalam proses administrasi dan penggunaan “kode khusus” saat mengajukan pengukuran ulang oleh Budi Riyanto.
Notaris Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva kini menjadi terdakwa di pengadilan dalam kasus pemalsuan dokumen dan kerja sama mafia tanah.
Kepala BPN Gresik berkomitmen untuk memulihkan hak-hak korban yang dirugikan melalui jalur hukum dan sistem pertanahan yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan banyaknya masalah dalam cara kerja BPN Gresik, yang memberi kesempatan bagi mafia tanah untuk bergerak lewat jalur internal dan penyalahgunaan dokumen, yang akhirnya merugikan pemilik tanah yang sah.











