Menu

Mode Gelap

Hukum

Mabes Polri Menduga Mafia Tanah Bermain di Perkebunan Karangnongko, Begini Langkah yang Akan Dilakukan

badge-check


					Agus dan Purwanto saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya, H Musnaam, SH, M.Hum. Senin (10/01/2022). (Foto: SWWRAJOMBANG.com/ton) Perbesar

Agus dan Purwanto saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya, H Musnaam, SH, M.Hum. Senin (10/01/2022). (Foto: SWWRAJOMBANG.com/ton)

Penulis: Tony Hariyanto | Editor: Hadi S Purwanto

JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Kasus tanah Perkebunan Karangnongko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur terus bergulir.

Agus dan Purwanto, perwakilan warga didampingi kuasa hukumnya H Musnaam SH, M.Hum dan Drs Pujihandi, SH.MH, Senin (10/01/2022) melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional dan Ombusmen.

DI Komnas HAM, mereka diterima Fatwa Hidayat Purwarini yang kemudian dipersilakan masuk ke ruang khusus. Di ruang khusus itu mereka dimintai keterangan perihal kasus tanah Perkebunan Sumbernongko.

Menurut Agus, Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan pendalaman atas kasus itu. “Setelah itu Komnas HAM akan segera mengeluarkan rekomendasi,” papar Agus.

Baca juga: Petani Perkebunan Karangnongko Mencari Keadilan ke Jakarta, Melapor ke Mabes Polri dan Komnas HAM

Purwanto menambahkan, Komnas HAM sangat serius menanggapi laporan mereka dan akan segera melakukan investigasi, terutama dugaan adanya pelanggaran HAM.

Selain ke Komnas HAM mereka juga melaporkan masalah ini ke Komisi Ombusmen, karena diduga adanya mal-administrasi. “Bagaimana mungkin tanah yang sudah punya kekuatan hokum tetap dilakukan redistribusi?” tanya Purwanto.

Mereka juga melaporkan kasus tanah Perkebunan Karangnongko ini ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena secara melawan hukum Kanwil BPN Jawa Timur melakukan redistribusi tanah ini.

Sementara itu saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri para petani setelah menyodorkan laporannya kepada SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), petugas menyatakan bahwa ada mafia tanah yang bermain di Perkebunan Karangnongko.

“Di Bareskrim kami diterima dengan baik. Bahkan petugas menyarankan agar kami membuat laporan ulang tentang dugaan mafia tanah,” ujar Agus.

Menurut Agus, untuk mafia tanah ini ada unit tersendiri yang akan menangani. Karenanya, ia dan rekannya akan segera membuat laporan secara khusus mengenai adanya dugaan mafia tanah. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Bekasi Melepas Pelaku Teror Pocong, Dua Pelaku Dibebaskan karena Cuma Iseng

23 Mei 2026 - 16:54 WIB

Skandal Mempelai Wanita Hilang di Pati, Polisi Temukan Nayla Bersama Davin Pacarnya di Penginapan

23 Mei 2026 - 12:20 WIB

Polisi Pati telah menemukan Nayla dan Davin Febriansyah (18 th), warga Desa Purwosari, Tlogowungu. Mereka dijemput untuk dipertemukan dengan keluarga, Sabtu 23 Mei 2026. Foto: instagram@fakta_harini

Terobosan Baru Presiden Prabowo: BUMN Kendalikan Harga Ekspor Sawit, Mineral dan Batubara

23 Mei 2026 - 10:11 WIB

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Polisi Jombang Cek Kondisi Tanaman Jagung Petani

22 Mei 2026 - 19:33 WIB

Modus Setoran Fiktif, Suami Istri di Nganjuk Bobol Bank BPD Jatim Hingga Rp1,9 Miliar

22 Mei 2026 - 18:53 WIB

Kejari Menahan 6 Pejabat BPN/ ATR Serang, Diduga Gratifikasi Pembuatan Sertipikat Ilegal

22 Mei 2026 - 14:19 WIB

5 Orang Luka Serius 4 Luka Ringan, Akibat PO Sudiro Tergelincir di Tol Tembelang Jombang

21 Mei 2026 - 09:40 WIB

Rieke Melapor ke Komisi Yudisial, MA Tolak Kasasi Lahirkan Tagar untuk Nikita Mirzani

21 Mei 2026 - 08:59 WIB

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Berhadiah Rp750 Juta untuk Mencari Keberadaan Aman Yani

20 Mei 2026 - 21:49 WIB

Trending di Headline