Menu

Mode Gelap

Hukum

Mabes Polri Menduga Mafia Tanah Bermain di Perkebunan Karangnongko, Begini Langkah yang Akan Dilakukan

badge-check


					Agus dan Purwanto saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya, H Musnaam, SH, M.Hum. Senin (10/01/2022). (Foto: SWWRAJOMBANG.com/ton) Perbesar

Agus dan Purwanto saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya, H Musnaam, SH, M.Hum. Senin (10/01/2022). (Foto: SWWRAJOMBANG.com/ton)

Penulis: Tony Hariyanto | Editor: Hadi S Purwanto

JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Kasus tanah Perkebunan Karangnongko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur terus bergulir.

Agus dan Purwanto, perwakilan warga didampingi kuasa hukumnya H Musnaam SH, M.Hum dan Drs Pujihandi, SH.MH, Senin (10/01/2022) melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Komnas HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional dan Ombusmen.

DI Komnas HAM, mereka diterima Fatwa Hidayat Purwarini yang kemudian dipersilakan masuk ke ruang khusus. Di ruang khusus itu mereka dimintai keterangan perihal kasus tanah Perkebunan Sumbernongko.

Menurut Agus, Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan pendalaman atas kasus itu. “Setelah itu Komnas HAM akan segera mengeluarkan rekomendasi,” papar Agus.

Baca juga: Petani Perkebunan Karangnongko Mencari Keadilan ke Jakarta, Melapor ke Mabes Polri dan Komnas HAM

Purwanto menambahkan, Komnas HAM sangat serius menanggapi laporan mereka dan akan segera melakukan investigasi, terutama dugaan adanya pelanggaran HAM.

Selain ke Komnas HAM mereka juga melaporkan masalah ini ke Komisi Ombusmen, karena diduga adanya mal-administrasi. “Bagaimana mungkin tanah yang sudah punya kekuatan hokum tetap dilakukan redistribusi?” tanya Purwanto.

Mereka juga melaporkan kasus tanah Perkebunan Karangnongko ini ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena secara melawan hukum Kanwil BPN Jawa Timur melakukan redistribusi tanah ini.

Sementara itu saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri para petani setelah menyodorkan laporannya kepada SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), petugas menyatakan bahwa ada mafia tanah yang bermain di Perkebunan Karangnongko.

“Di Bareskrim kami diterima dengan baik. Bahkan petugas menyarankan agar kami membuat laporan ulang tentang dugaan mafia tanah,” ujar Agus.

Menurut Agus, untuk mafia tanah ini ada unit tersendiri yang akan menangani. Karenanya, ia dan rekannya akan segera membuat laporan secara khusus mengenai adanya dugaan mafia tanah. (*)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Polisi Mojokerto Meringkus Inge Marita, Videonya Viral Memukul Bocah dan Rampas Kunci Kontak

19 April 2026 - 13:25 WIB

Pria Bersarung Gagal Menculik Bocah Perempuan di Ngronggo Kediri Terekam CCTV

19 April 2026 - 12:59 WIB

Macet di Kejaksaan dan KPK, Mark-up Lahan SMK Prambon dari Petani Rp 2,3 M Dibeli Pemkab Sidoarjo Rp 25,4 Miliar

19 April 2026 - 10:45 WIB

Pertamina Dex Rp 23.900/ L Harga BBM Per 18 April 2026, Awas Masih Bisa Naik Lagi!

18 April 2026 - 16:24 WIB

Kejati Tetapkan Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim, Tersangka Pemerasan Izin Pertambangan

17 April 2026 - 23:34 WIB

Trending di Hobies