swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Petani Perkebunan Karangnongko Mencari Keadilan ke Jakarta, Melapor ke Mabes Polri dan Komnas HAM

09-01-2022 18:48:11
in Hukum
15
Petani Perkebunan Karangnongko Mencari Keadilan ke Jakarta, Melapor ke Mabes Polri dan Komnas HAM

Banyak data palsu dalam redistribusi tanah eks-Perkebunan Karangnongko Blitar, Jawa Timur. Bahkan orang yang sudah meninggal pun ikut didaftar. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Hadi S Purwanto)

0
SHARES
482
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Hadi S Purwanto

BLITAR, SWARAJOMBANG.com – Merasa putusan pengadilan eks-Perkebunan Karangnongko diabaikan, para petani penggarap eks-Perkebunan Karangnongko melalui kuasa hukumnya H. Musnaam, SH, Mhum dan Drs Pujihandi, SH, MH mengajukan keberatan atas terbitnya Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Nomor: 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021 Tentang Penetapan Tanah Yang Dikuasai Langsung Oleh Negara Menjadi Tanah Obyek Redistribusi Yang Terletak di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Mereka mengatakan, surat keputusan tersebut tidak menghormati putusan pengadilan, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 68/Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 20 Januari 2000 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: 412/Pdt/2000/PT.Sby tanggal 26 Oktober 2000 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2191K/Pdt/2001 tanggal 20 Nopember 2007 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 615PK/Pdt/2011 tanggal 20 Mei 2013.

H. Musnaam, SH, Mhum dan Drs Pujihandi, SH, MH mengatakan, Minggu (09/01/2022), surat keberatan tersebut sudah dikirim ke Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Merasa para pejabat tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, para penggugat akhirnya melaporkan masalah ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM DI Jakarta.

Para penggugat yang diwakili Agus dan Purwanto itu berangkat ke Jakarta didampingi kuasa hukum mereka, H. Musnaam SH, M.Hum dan Drs. Pijihandi, SH, M.Hum. Minggu (09/01/2022) siang. Mereka diantar rekan-rekannya saat naik bus di terminal Blitar.

Sejumlah poster dan spanduk pun dibentang oleh emak-emak dan para petani, antara lain “Ke Jakarta Mencari Keadilan”. “Pak Jokowi Mohon Dibantu”, dan lain-lain.

Agus dan Purwanto menegaskan, sampai kapanpun mereka akan terus memperjuangkan hak-hak mereka yang diabaikan. “Kami akan terus berjuang sampai masalah iki selesai,” ujar Agus.

Para penggugat menuntut agar Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Nomor: 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021 dievaluasi dan dibatalkan.

Alasan para pengguga, pertama, putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor: 68/Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 20 Januari 2000 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: 412/Pdt/2000/PT.Sby tanggal 26 Oktober 2000 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2191K/Pdt/2001 tanggal 20 Nopember 2007 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 615PK/Pdt/2011 tanggal 20 Mei 2013 terkait dengan sengketa eks Perkebunan Karangnongko belum diselesaikan secara tuntas.

Pada tanggal 27 Oktober 2008 telah dilakukan eksekusi oleh PN Blitar dimana bagian-bagian tanah hunian dan garapan para penggugat yang terletak di atas Perkebunan Karangnongko sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor: 3/Desa Modangan dan Nomor 5/Desa Modangan telah dieksekusi Pengadilan Negeri Blitar dan diserahkan kepada Para Penggugat sebanyak 154 orang dengan bukti Berita Acara Eksekusi Nomor: 89/Pdt.G/1999/PN.Blt tanggal 27 Oktober 2008.

Hingga saat sekarang BPN belum mengukur dan memisah-misah lahan garapan dan hunian Para Penggugat (154 orang) dan juga belum memberi sertipikat tanah kepada mereka.

Kedua, hingga saat ini para penggugat masih menguasai lahan garapan dan hunian masing-masing di tanah eks Perkebunan Karangnongko, sehingga tumpang tindih dengan lahan yang diajukan redistribusi tanah oleh Abed Pescha Perdana dkk (758 KK).

Sebagian besar Pemohon Redistribusi tanah selama ini bukan penggarap lahan eks Perkebunan Karangnongko. Untuk objektifitas dapat dilakukan pengecekan di lapangan.

Jika Kepala Desa Modangan memberi keterangan, pemohon redistribusi tanah mempunyai lahan garapan dan hunian disana, keterangan tersebut banyak tidak benar.

Selama ini para penggugat sudah berulangkali mengajukan keberatan kepada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Blitar maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar terkait penyimpangan usulan redistribusi tanah eks Perkebunan Karangnongko tersebut, tetapi tidak pernah ditanggapi.

Ketiga, saat ini masih ada sengketa di Pengadilan Negeri Blitar terkait dengan eks Perkebunan Karangnongko antara Para Penggugat (54 orang) dengan PT Veteran Sri Dewi, BPN dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dalam perkara Nomor: 113/Pdt.G/2021/PN.Blt. Keempat, terbitnya Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Nomor: 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021 berpotensi menimbulkan konflik sosial, karena akan terjadi konflik antara 758 KK pemohon redistribusi tanah dengan 154 orang penggugat dan keluarganya.

Musnaam mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak para penggugat. “Selama saya jadi pengcara, baru kali ini saya menyaksikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi pengadilan tidak dihormati para pejabat di Kabupaten Blitar,” kata Musnaam.

Ia mengatakan, redistribusi tanah di eks-perkebunan Karangnongko jelas mencederai prinsip negara hukum di Indonesia.

“Kalau hukum tidak dihargai akan menimbulkan anarki. Hal itu sudah terbukti dengan dihancurkannya lima hektar tanaman pisang penggugat oleh para preman. Saya juga heran, masak polisi kita tidak berdaya melawan para preman,” ujar Musnaam.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah diekskusi PN Blitar, para penggugat yang berjumlah 154 orang merupakan penghuni/penggarap yang jujur yang berhak dengan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak milik atas tanah garapan, seluas garapannya sendiri–sendiri yang terletak diatas perkebunan Karangnongko tersebut.

Pengadlan menyatakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar untuk mengadakan pemisahan sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 3 dan Nomor 5/Modangan atas nama PT Veteran Sri Dewi, Desa Kelurahan Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, dengan bagian tanah yang secara nyata dihuni/ digarap masing–masing penggugat sesuai status hak para penggugat masing–masing.

Pengadilan menghukum PT Veteran Sri  Dewi selaku Tergugat I dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk meninggalkan dan mengosongkan bagian-bagian tanah hunian/garapan para penggugat yang berhak segera setelah sertipikat–sertipikat tersebut diadakan pemisahan.

Namun anehnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Blutar bukannya menjalankan putusan pengadian, tetapi memberikan tanah eks-Perkebunan Karangnongko melalui redistribusi tanah kepada pemohon redistribusi tanah Hadi Sucipto dkk (758 KK) dan 90 ha untuk HGU kepada PT Veteran Sri Dewi (Surya Teja Wijaya atau Kho Siang).

Padahal, PT Veteran Sri Dewi selama ini terbukti telah menelantarkan eks-Perkebunan Karangnongko dan berdasarkan putusan pengadilan jual-beli saham PT  Veteran Sri Dewi dengan Surya Teja Wijaya atau Kho Siang dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum. (*)

Tags: BlitarheadlinesPetani karangnongko
Previous Post

Philippe Coutinho Balik Ke Liga Inggris, Bisakah Diharapkan Debutnya

Next Post

Mabes Polri Menduga Mafia Tanah Bermain di Perkebunan Karangnongko, Begini Langkah yang Akan Dilakukan

Next Post
Agus dan Purwanto saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya

Mabes Polri Menduga Mafia Tanah Bermain di Perkebunan Karangnongko, Begini Langkah yang Akan Dilakukan

Comments 15

  1. buy cheap cialis discount online says:
    1 tahun ago

    Write more, thats all I have to say. Literally, it seems as
    though you relied on the video to make your point.

    You clearly know what youre talking about, why waste your intelligence
    on just posting videos to your site when you could be giving us something informative to
    read?

    Balas
  2. is cialis a controlled substance says:
    1 tahun ago

    Hi there, just wanted to tell you, I loved this article.

    It was practical. Keep on posting!

    Balas
  3. JamesWeeno says:
    1 minggu ago

    https://over-the-counter-drug.com/# viagra over the counter

    Balas
  4. Thomasbok says:
    7 hari ago

    https://stromectol.science/# minocycline 50 mg for sale

    Balas
  5. Thomasbok says:
    5 hari ago

    https://zithromax.science/# can you buy zithromax over the counter

    Balas
  6. JamesLed says:
    3 hari ago

    Read information now. Get information now.
    ivermectin pills canada
    safe and effective drugs are available. safe and effective drugs are available.

    Balas
  7. Kevinmoils says:
    3 hari ago

    Medscape Drugs & Diseases. Commonly Used Drugs Charts.
    ivermectin 18mg
    Comprehensive side effect and adverse reaction information. Drugs information sheet.

    Balas
  8. RonaldRoaft says:
    3 hari ago

    What side effects can this medication cause? Comprehensive side effect and adverse reaction information.
    https://stromectolst.com/# buy ivermectin nz
    Some trends of drugs. safe and effective drugs are available.

    Balas
  9. JesseVop says:
    3 hari ago

    What side effects can this medication cause? Learn about the side effects, dosages, and interactions.
    https://stromectolst.com/# ivermectin 6mg dosage
    What side effects can this medication cause? Everything what you want to know about pills.

    Balas
  10. Zacharyjum says:
    2 hari ago

    Get warning information here. п»їMedicament prescribing information.
    ivermectin 6
    What side effects can this medication cause? Medscape Drugs & Diseases.

    Balas
  11. Kevinmoils says:
    2 hari ago

    Read now. Top 100 Searched Drugs.
    https://stromectolst.com/# ivermectin pill cost
    Everything what you want to know about pills. Generic Name.

    Balas
  12. RonaldRoaft says:
    2 hari ago

    Get information now. Read information now.
    ivermectin usa price
    Cautions. Everything what you want to know about pills.

    Balas
  13. Zacharyjum says:
    18 jam ago

    drug information and news for professionals and consumers. Some are medicines that help people when doctors prescribe.
    ivermectin 6mg
    Read now. Comprehensive side effect and adverse reaction information.

    Balas
  14. RonaldRoaft says:
    16 jam ago

    All trends of medicament. Read information now.
    https://stromectolst.com/# ivermectin 1% cream generic
    Definitive journal of drugs and therapeutics. Some trends of drugs.

    Balas
  15. Kevinmoils says:
    5 jam ago

    Definitive journal of drugs and therapeutics. Get information now.
    https://stromectolst.com/# stromectol where to buy
    Read here. Everything what you want to know about pills.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjadi Pemalsuan Data Pemohon Redistribusi Tanah Eks-Perkebunan Karangnongko, Ini Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Emak-emak Diduga Pelaku Penggelapan Motor di Jombang, Digelandang Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apel Malang Sekarang Punya Saingan Berat, Apel Linge Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengah Wabah Omicron Gubernur Khofifah Resmikan Taman di Jombang, Kerumunan pun Tak Terhindarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.