Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Tim pemohon dipimpin Dr. Lita Linggayani Gading akan menghadiri sidang kelima di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Januari 2026.
Sidang ini menyangkut judicial review terhadap UU No. 12 Tahun 1980 soal pensiun seumur hidup anggota DPR RI, yang terdaftar sebagai Perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025.
Pemohon, termasuk Lita Linggayani Gading, Meilani Mindasari, Ria Merryanti, Ida Haerani, Edy Rudyanto, dan Evaningsih, menantikan pembahasan materiil pada sidang besok.
Agenda mencakup keterangan tambahan dari Presiden, DPR, serta saksi ahli yang diajukan pemohon, terkait pengujian Pasal 1 huruf B, huruf E, dan Pasal 12 ayat (1) UU tersebut.
Sidang melanjutkan perdebatan soal dugaan diskriminasi dan beban APBN dari pemohon, berhadapan dengan pandangan DPR dan Pemerintah yang menyatakan ketentuan itu konstitusional.
Hingga 19 Januari 2026, belum ada putusan, setelah sidang sebelumnya ditunda untuk mengakomodasi masukan Presiden—dengan potensi kesimpulan hukum segera.
Permohonan diajukan 30 September 2025, dengan alasan pensiun seumur hidup untuk anggota DPR yang hanya menjabat satu periode (5 tahun) tidak adil serta membebani negara.
Pemohon membandingkannya dengan sistem di AS, Inggris, dan Australia yang bergantung usia atau tabungan, serta meminta MK menghapus hak anggota DPR dari Pasal 12 ayat (1).
Perkara ini telah menjalani empat sidang sebelumnya, meliputi pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, serta keterangan DPR-Pemerintah yang menegaskan konstitusionalitas pensiun tersebut—bukan sebagai hak istimewa. Jumlah pemohon kini mencapai sembilan orang, dan DPR menyatakan siap mematuhi putusan MK.
Tahapan Sidang
-
Sidang pertama (awal Oktober 2025): Pembacaan register perkara dan kewenangan MK atas Pasal 1 huruf B, huruf E, serta Pasal 12 ayat (1). Pemohon Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin menyampaikan argumen bahwa pensiun seumur hidup merugikan rakyat.
-
Sidang kedua dan ketiga (10-23 Oktober 2025): Fokus perbaikan permohonan dan pemeriksaan materiil, termasuk perkara terkait (179 dan 181/PUU-XXIII/2025). Pemohon tekankan diskriminasi serta beban APBN yang inkonstitusional.
-
Sidang keempat: Keterangan DPR dan Pemerintah pertahankan konstitusionalitas pensiun DPR, dengan komitmen tunduk pada putusan MK. Pemohon bertambah menjadi sembilan, tanpa putusan akhir. **











