Menu

Mode Gelap

Politik

LaNyalla Menilai Aturan Speaker di Masjid yang Dikeluarkan Menag Kurang Bijak

badge-check


					AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Istimewa) Perbesar

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Istimewa)

Penulis: Zulkarnaen | Editor: Hadi S Purwanto

SURABAYA, SWARAJOMBANG.com –  Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai pengaturan terkait speaker atau pengeras suara di masjid dan mushola yang dikeluarkan Menteri Agama melalui Surat Edaran yang bersifat nasional dinilai kurang bijak. 

Karena, menurut Senator asal Jawa Timur itu, tidak semua tempat memerlukan pengaturan yang mengatur secara ketat, apa yang boleh menggunakan speaker luar, dan apa yang harus menggunakan speaker dalam masjid. 

“Karena bunyi-bunyian, apakah itu tarhim, sholawatan, dzikir setelah sholat, khutbah Jumat, tadarus ramadhan dan lainnya, yang menggunakan speaker luar, di beberapa tempat sudah menjadi kearifan lokal di daerah tersebut. Sehingga tidak bisa disamakan dengan di semua tempat,” tukas LaNyalla di sela agenda reses di Jawa Timur, Rabu (23/2/2022).

Dikatakan LaNyalla, di Samosir, Minahasa atau Bali aturan tersebut sangat cocok, tetapi di Aceh tentu tidak tepat. Begitu juga dengan daerah-daerah lain.

Sehingga, menurut LaNyalla, aturan tersebut tidak tepat bila diberlakukan universal di negara yang mayoritas penduduknya muslim. 

“Di tempat yang mayoritas penduduknya non-muslim, atau kota urban padat penduduk pekerja pagi, aturan ini bisa diterapkan, sebagai bentuk penghargaan terhadap sesama  warga bangsa. Jadi menurut saya, setelah dipetakan, cukup dilakukan melalui DKM di masing-masing masjid atau mushola,” tandas tokoh Pemuda Pancasila tersebut. 

LaNyalla mengingatkan, bahwa fungsi speaker luar di beberapa daerah tertentu malah menjadi membuat masyarakat merasa lebih tentram, karena merasa aman dan dapat menghindari potensi kejahatan, apalagi daerah yang sepi dan jarang penduduknya.

Seperti diberitakan, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Pedoman Penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Pada poin nomor 5 disebutkan tentang pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SE itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Unhan Belanja Swakelola Semir dan Sikat Sepatu Rp1,52 M, Anggaran dari BGN

18 April 2026 - 11:13 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 7): Ketika Negara Menjadi Bandar Candu

16 April 2026 - 16:18 WIB

Aksi Massa PMII Samarinda di Kantor Gubernur Kaltim: Ajukan 10 Tuntutan kepada Rudy Mas’ud

12 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Jombang Sahkan Perda Pariwisata 2026-2045, Warsubi Siapkan Anggaran Rp50 Miliar

12 April 2026 - 11:42 WIB

APM-Kaltim Dirikan Posko Siapkan Demo Besar 21 April: Tuntut Pemakzulan Gubernur Rudy Mas’ud

12 April 2026 - 11:14 WIB

AMP-KT Rilis Undangan Publik Aksi Demo: Lengserkan Rudi Mas’ud 21 April 2026

10 April 2026 - 17:23 WIB

Muncul Video dan Gambar Iran Sedang Menginterogasi Pria Berpakaian Pilot, Pasca F-15E dan A-10 Warthog Ditembak Jatuh

5 April 2026 - 09:55 WIB

Jepang Komitmen Investasi ke Indonesia Rp 380 Triliun, Presiden Prabowo Bertemu Perdana Mentri Sanaei Takaichi

2 April 2026 - 17:59 WIB

Bertamu di Rumah Pribadi Jokowi, Dubes Iran Menyampaikan Bela Sungkawa Atas Gugurnya TNI di Lebonan

1 April 2026 - 19:03 WIB

Trending di Headline