Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Lahir Yurisprudensi Baru, Hakim Fitrizal Vonis Bersalah tetapi Memaafkan Yogi Mentawai ‘Pahlawan’ Internet

badge-check


					PN Padang melahirkan yurisprudensi baru, dimaba majelis hakim diketuai Fitrizal Yanto mrmbuat keputusan unik, vonis bersalah terhadap Yogi Mentawai, tetapi memaafkannya sehingga tidak perlu jalani hukuman. Foto: ist Perbesar

PN Padang melahirkan yurisprudensi baru, dimaba majelis hakim diketuai Fitrizal Yanto mrmbuat keputusan unik, vonis bersalah terhadap Yogi Mentawai, tetapi memaafkannya sehingga tidak perlu jalani hukuman. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto. | Editor: Priyo Suwarno

PADANG, SWARAJOMBANG.COM— Sebuah putusan pengadilan yang unik dan memicu perbincangan luas di masyarakat lahir dari Pengadilan Negeri Padang pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Yogi Gilang Arya Setia, pemuda asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dinyatakan terbukti bersalah secara hukum atas tudutan penyelenggaraan jasa layanan internet tanpa izin resmi.

Akan tetapi, Majelis Hakim yang dipimpin  Fitrizal Yanto memberikan putusan Pemaafan Hakim, sehingga ia tidak dijatuhi hukuman pidana apa pun.

Putusan ini berbeda dari putusan pengadilan pada umumnya, bahkan melahirkan yurisprudensi baru.

Majelis hakim menyatakan bahwa secara yuridis formal, perbuatan terdakwa memang memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Telekomunikasi.

Namun di sisi lain, hakim mempertimbangkan asas keadilan dan kemanfaatan sosial yang jauh lebih besar.

Pahlawan Internet

Kehadiran layanan internet yang dikelola Yogi justru menjadi penolong utama bagi warga di daerah yang selama ini sulit terjangkau sinyal — daerah yang masuk dalam kategori terluar, terbelakang, dan tertinggal.

Tidak ada kerugian materi yang ditimbulkan, tidak ada laporan masyarakat yang merasa dirugikan, justru sebaliknya: pelajar, instansi pemerintah, BUMN, hingga kepolisian setempat memanfaatkan layanan tersebut untuk menjalankan aktivitas harian mereka.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Yogi dengan pidana penjara selama tiga bulan. Namun majelis hakim memandang bahwa menjatuhkan pidana justru tidak akan memberikan solusi bagi masyarakat Sikakap yang masih membutuhkan akses internet.

Putusan Pemaafan Hakim ini menjadi jalan tengah yang langka namun sangat bermakna: mengakui ketidaklengkapan perizinan yang terjadi, sekaligus menghargai niat baik dan dampak positif yang telah dirasakan banyak pihak.

Kehilangan Perangkat

Meski terbebas dari hukuman pidana, Yogi tetap kehilangan perangkat usahanya.

Majelis hakim menetapkan perangkat Starlink beserta voucer internet yang disita sebagai barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan, guna mencegah penggunaan tanpa izin yang berulang.

Keputusan ini menjadi catatan penting: kebermanfaatan tidak dapat sepenuhnya meniadakan kewajiban hukum, namun hukum juga tidak boleh menutup mata terhadap realitas di lapangan.

Hingga saat ini, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun pihak Yogi dan kuasa hukumnya belum menetapkan langkah hukum selanjutnya.

Keduanya masih mengambil waktu untuk mempelajari putusan secara mendalam sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan ini atau menempuh upaya hukum banding.

Kasus ini telah membuka ruang diskusi nasional yang penting: bagaimana negara memandang inisiatif warga yang berniat baik namun terhambat oleh belum tersedianya layanan negara di daerah terjauh.

Diperlukan terobosan kebijakan agar ke depan, niat baik seperti yang dilakukan Yogi tidak harus berakhir di ruang sidang, melainkan dapat dibimbing menuju jalur hukum yang memadai tanpa mematikan semangat gotong royong masyarakat.

Kronologi

Awal Pemasangan (2024): Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk kebutuhan pribadi di wisma keluarganya di Desa Sikakap.

Karena wilayah tersebut mengalami krisis sinyal, warga sekitar mulai menumpang menggunakan koneksi tersebut — dari pelajar yang mengerjakan tugas, instansi pemerintah, BUMN, hingga kepolisian setempat.

Perluasan dan Pendirian Usaha (2025): Meningkatnya kebutuhan mendorong Yogi mendirikan PT Mentawai Network Provider dan menyediakan layanan berbayar bernama “Sikakap Online” dengan sistem voucer terjangkau. Ia telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) per 2 Oktober 2025, namun belum lengkap izin operasional khusus di bidang telekomunikasi.

Proses Hukum: Aparat menilai layanan tersebut melanggar UU Telekomunikasi. Yogi ditetapkan sebagai tersangka, sempat ditahan, dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. Jaksa menuntut pidana penjara 3 bulan.

Putusan Sidang (15 Oktober 2026): Majelis hakim menyatakan terbukti bersalah namun menjatuhkan Pemaafan Hakim — tanpa pidana penjara.

Barang bukti tetap dirampas dan dimusnahkan. Kedua belah pihak masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Prabowo Lantik 4 Wamen Kabinet Jadi 112 Orang, Kabinet Dwikota Bung Karno Mencapai 132 Pejabat

15 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Paus Leo XIV Jalani Operasi, Kardinal Pietro Parolin Gantikan Sementara

15 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Mensos: Pembagian HP Gratis Tidak untuk Semua Orang

15 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Mulai Tahapan Pemulihan Setelah Pertalite Kosong di SPBU Surabaya

15 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Ini 10 Daftar Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar bagi Peserta Jor Joran Mancing Jombang 2026

15 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Hari Jadi 116 Jombang: Saksikan Ringin Contong Carnival 2026 Acara Spektakuler 17 Oktober Sore

15 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Bupati Warsubi Gali Potensi Jombang, Durian Madu Milik Lukman Juara I Kontes di Wonosalam

15 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Mendagri Copot Sitti Husniah dari Jabatan Bupati Gowa, Plus Hadapi Kasus Hukum Seragam Gratis Rp16 Miliar

15 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Trending di Nasional