Penulis: Bagus Sudarmanto | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Tahun 2027 akan menjadi momen penting bagi Jakarta. Kota ini akan memasuki usia 500 tahun, jika dihitung sejak peristiwa penaklukan Sunda Kelapa oleh Fatahillah pada 1527, yang kemudian menjadi tonggak sejarah lahirnya Jayakarta dan cikal bakal Jakarta.
Selama lima abad, kota ini telah mengalami berbagai transformasi, dari pelabuhan perdagangan Nusantara, menjadi pusat kekuasaan kolonial Batavia, hingga berkembang menjadi metropolitan terbesar di Indonesia.
Dalam rangka menyongsong 500 tahun Jakarta, tulisan esai berseri ini mencoba melihat sejarah kota dari sudut pandang yang sedikit berbeda: melalui jejak kejahatan dan dinamika kriminalitas yang pernah terjadi di dalamnya.
Sejarah kota biasanya ditulis melalui peristiwa politik, pembangunan ekonomi, atau tokoh-tokoh besar yang memegang kekuasaan. Namun dalam perspektif kriminologi, ada cara lain untuk membaca sejarah sebuah kota — yakni melalui peristiwa kriminal, konflik sosial, dan mekanisme kontrol hukum yang berkembang dari masa ke masa.
Pendekatan ini berangkat dari pemahaman bahwa kejahatan bukan sekadar pelanggaran hukum oleh individu, melainkan juga cermin dari kondisi sosial dan struktur kekuasaan suatu masyarakat.
Pemikir kriminologi klasik Cesare Beccaria dalam karya monumentalnya On Crimes and Punishments menjelaskan bahwa hukum lahir dari kesepakatan sosial manusia untuk hidup bersama.
Ia menulis bahwa hukum merupakan syarat yang memungkinkan masyarakat terbentuk (Beccaria, 1764/1986). Dengan kata lain, ketika struktur masyarakat berubah, maka cara masyarakat mendefinisikan dan merespons kejahatan pun ikut berubah.
Pendekatan ini relevan untuk memahami perjalanan panjang Jakarta. Sejak masa Sunda Kelapa, pelabuhan ini telah menjadi titik pertemuan berbagai kepentingan, pedagang Nusantara, saudagar Asia, serta kekuatan kolonial Eropa yang datang kemudian. Di ruang sosial seperti ini, batas antara perdagangan legal dan ilegal sering kali tidak jelas.
Penyelundupan, konflik dagang, atau perompakan laut sering kali menjadi bagian dari kompetisi ekonomi yang berlangsung di jalur perdagangan maritim Asia.
Ketika VOC merebut Jayakarta pada 1619 dan membangun Batavia, kota ini berubah menjadi pusat kekuasaan kolonial. Bersamaan dengan itu muncul sistem hukum baru yang mengatur berbagai aspek kehidupan kota, termasuk kriminalitas.
Apa yang sebelumnya mungkin dianggap konflik dagang atau perlawanan lokal, kini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dalam hukum kolonial. Perubahan ini menunjukkan bagaimana negara — atau dalam hal ini kekuasaan colonial — memiliki peran penting dalam mendefinisikan apa yang disebut sebagai kejahatan.
Pemikir klasik lain, Jeremy Bentham, menjelaskan bahwa perilaku manusia sering dipengaruhi oleh kalkulasi rasional antara keuntungan dan risiko. Dalam bukunya An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, ia menulis bahwa manusia berada di bawah dua penguasa utama: rasa senang dan rasa sakit (Bentham, 1789/1996).
Perspektif ini membantu menjelaskan mengapa aktivitas seperti penyelundupan atau perjudian sering berkembang di kota pelabuhan seperti Batavia. Ketika keuntungan ekonomi besar dan pengawasan lemah, maka peluang terjadinya kejahatan menjadi lebih tinggi.
Selain faktor ekonomi, perkembangan kota juga membawa perubahan sosial yang signifikan. Pada abad ke-19, Batavia telah menjadi kota multietnis yang dihuni oleh orang Eropa, Tionghoa, Arab, serta berbagai kelompok pribumi dari Nusantara.
Kepadatan penduduk dan ketimpangan sosial menciptakan kondisi yang kompleks. Dalam studi statistik kriminal awal, Adolphe Quetelet menunjukkan bahwa tingkat kejahatan sering berkaitan dengan kondisi sosial masyarakat.
Ia bahkan menyatakan bahwa setiap masyarakat memiliki kecenderungan tertentu dalam menghasilkan jumlah kejahatan tertentu setiap tahun (Quetelet, 1835).
Pendekatan seperti ini membantu kita memahami bahwa kriminalitas tidak muncul secara acak. Ia berkembang bersama perubahan kota itu sendiri. Ketika Batavia berkembang menjadi kota perdagangan internasional, muncul penyelundupan dan perjudian. Ketika Jakarta memasuki era urbanisasi besar pada abad ke-20, muncul pula fenomena premanisme perkotaan dan jaringan kriminal yang lebih kompleks.
Melalui seri esai tulisan “Kriminologi 500 Tahun Jakarta”, kita akan mencoba menelusuri perjalanan panjang kota ini melalui berbagai peristiwa kriminal yang pernah membentuk kehidupan sosialnya. Dari bajak laut di perairan Sunda Kelapa, bandit jalan raya Batavia, jaringan kriminal pelabuhan, hingga dinamika kejahatan di Jakarta modern. Semua itu merupakan bagian dari sejarah kota yang jarang dibahas secara sistematis.
Pendekatan ini tentu bukan untuk meromantisasi kejahatan. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah memahami bahwa setiap bentuk kriminalitas selalu memiliki konteks sosial, ekonomi, dan politik. Dengan melihat sejarah Jakarta melalui perspektif kriminologi, kita dapat membaca kota ini sebagai ruang sosial yang terus berubah, di mana hukum, kekuasaan, dan masyarakat saling berinteraksi dalam membentuk apa yang disebut sebagai kejahatan.
Seri pembuka ini menjadi pintu masuk bagi perjalanan panjang menelusuri lima abad kriminalitas Jakarta. Pada seri berikutnya, kita akan kembali ke titik awal sejarah kota ini, Sunda Kelapa sebagai pelabuhan perdagangan yang sibuk, tempat berbagai kepentingan ekonomi bertemu dan tempat di mana benih-benih kriminalitas maritim mulai muncul.
Tulisan ini menggunakan sejumlah referensi sejarah dan kriminologi klasik untuk memberikan konteks teoritis dalam membaca dinamika kriminalitas di Jakarta dari masa ke masa. (Bersambung).
- Bagus Sudarmanto, anggota Dewan Redaksi Keadilan.Id dan pengurus Harian PWI Jaya, dosen krominilogi UI











