Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus Kuota Haji Menyeret Nama Staf Ahli Nusron Wahid, KPK Mendalami Lewat 7 Biro Haji

badge-check


					Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN. Foto: ist Perbesar

Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG – Politikus senior Golkar ini memimpin tim yang menyingkap manipulasi data, kuota liar, dan ribuan jemaah “lompat antrean”. Ironisnya, kini ia sendiri jadi target KPK: dugaan aliran dana korupsi kuota haji 2023-2024 mengalir ke staf ahlinya, bahkan menyentuh petinggi DPR dan PBNU.

Apa yang dimulai sebagai angket legislatif kini berubah jadi badai penyidikan. Pada 14 Januari 2026, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, “Kami mendalami aliran dana ke sejumlah pihak di DPR, termasuk terkait Nusron Wahid.”

Pernyataan ini bergema lagi pada 7 April 2026, saat KPK memanggil tujuh bos biro haji dan mengonfirmasi dugaan pungutan fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Laporan Tempo.co edisi 5 April bahkan menyebut Nusron—sebagai staf ahli Ketua Pansus—menerima uang “logistik” melalui perantara staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sampai kini, belum ada klarifikasi resmi dari Nusron, meski namanya kian santer di media dan Instagram @kontekcoid.

KPK tak main-main. Mereka berkomitmen ungkap tokoh lain jika bukti cukup, termasuk anggota Pansus Haji. Kasus ini, yang masih aktif di 2026, kini menyeret narasi permintaan uang besar untuk “logistik” Pansus—dugaan yang lahir dari temuan investigasi mereka sendiri.

Sembilan Luka Sistem Haji yang Dipaparkan Pansus
Nusron memimpin Pansus sejak rapat perdana 19 Agustus 2024, menyajikan sembilan temuan krusial di rapat paripurna DPR. Ini bukan sekadar laporan; ini potret sistem haji yang bolong:

  • Kemenag Ganda Tugas: Kementerian Agama jadi regulator sekaligus operator, beda dengan Arab Saudi yang sudah geser ke lembaga mandiri. Hasilnya? Tumpang tindih pengawasan picu kebijakan amburadul.

  • Kuota Khusus Melanggar UU: Langgar Pasal 64 ayat (2) UU No. 8/2019; kuota haji khusus seharusnya 8% dari reguler, tapi tambahan kuota diduga diatur sembarangan.

  • Siskohat Dimanipulasi: Data penggabungan mahram dan kuota tak cocok antara sistem dan dokumen fisik—Pansus tuntut audit total.

  • Kuota Tambahan Tanpa Dasar: Proposal bagi rata kuota ekstra dari Kemenag, bukan Saudi, picu tuduhan penguasaan sepihak.

  • 3.500 Jemaah Lompat Antre: Mereka berangkat tanpa tunggu, termasuk yang tak pernah antre reguler—bau “bayar langsung berangkat”, bahkan jemaah kaya bayar mahal demi prioritas.

Temuan ini tak hanya kritik; mereka jadi amunisi KPK. Aliran dana PIHK, fee pungutan, dan praktik gelap kini balik menjerat penciptanya.

KPK janji telusuri habis: panggilan saksi, wawancara Januari-April 2026, hingga kemungkinan tersangka baru. Haji, ibadah suci, kini jadi medan korupsi—dan Nusron, sang ketua, berdiri di pusat badai. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 6): Jagoan, Bandit, dan Hukum yang Timpang

15 April 2026 - 19:24 WIB

Jembatan Suramadu Tutup Total Satu Jam, Rabu 15 April 2026

15 April 2026 - 14:14 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 5): Jaringan Gelap di Bawah Bayang Layar!

14 April 2026 - 18:27 WIB

Komisi A Dukung CFD Mojoagung untuk UMKM, Harus Terencana dan Tanpa Masalah Baru

14 April 2026 - 18:13 WIB

Hendak Jalani Pemeriksaan di Mapolesta Malang, Dr Imam Muslimin alias Yai Mim Meninggal Dunia

13 April 2026 - 23:02 WIB

Anwar Usman Paman Gibran Hampir Pingsan di Acara Purna Bhakti MK, Kurang Tidur dan Belum Sarapan

13 April 2026 - 22:07 WIB

400 Delegasi Ormas Kaltim Gigit Jari Gagal Terima Uang Transpor Rp 105.000, Plt Kesbangpol AEE Sembiring Minta Maaf

13 April 2026 - 21:37 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 4): Glodok Dari Segregasi ke Pembantaian

13 April 2026 - 15:16 WIB

Aksi Massa PMII Samarinda di Kantor Gubernur Kaltim: Ajukan 10 Tuntutan kepada Rudy Mas’ud

12 April 2026 - 15:35 WIB

Trending di Headline