Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- KPK tengah mengusut dugaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), usai beredarnya surat audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU. KPK menyatakan mulai mengusut dugaan gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Jumat, 30 Mei 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang mengonfirmasi pengusutan berdasarkan laporan investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
Dalam laporan itu disebut seorang Kepala Biro meminta “dukungan” dana dari sejumlah Kepala Balai Besar untuk pernikahan anak pejabat. Terkumpul uang Rp 10 juta dan USD 5.900 (sekitar Rp 96 juta) yang kini telah disita.
Sebelumnya, KPK telah menerima informasi dan mulai menindaklanjuti dugaan tersebut sejak Kamis, 29 Mei 2025. Namun, pengumuman resmi pengusutan dan koordinasi intensif dengan Kementerian PU dilakukan pada 30 Mei 2025
Dalam laporan itu disebut seorang Kepala Biro meminta “dukungan” dana dari sejumlah Kepala Balai Besar untuk pernikahan anak pejabat. Terkumpul uang Rp 10 juta dan USD 5.900 (sekitar Rp 96 juta) yang kini telah disita.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang itu diduga untuk kepentingan pribadi dan KPK akan menganalisis temuan tersebut. Ia mengapresiasi langkah cepat Itjen dan kembali mengingatkan pentingnya mencegah gratifikasi di instansi negara.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan telah memerintahkan Itjen untuk menindaklanjuti laporan. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini akan dilimpahkan ke penegak hukum. Pejabat yang disebut belum memberikan tanggapan.
Pada Selasa, 27 Mei 2025, KPK melakukan monitoring dan evaluasi terkait pencegahan gratifikasi di berbagai kementerian, termasuk Kementerian PU.
Pada Rabu, 28 Mei 2025, Menteri PU Dody Hanggodo menerima laporan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian PU mengenai dugaan praktik gratifikasi di lingkungan kementeriannya.
Laporan ini berasal dari hasil audit investigasi sementara yang ditandatangani Irjen Dadang Rukmana dan bocor ke publik. Surat audit menyebutkan ada permintaan uang oleh seorang kepala biro kepada pejabat di bawahnya untuk membiayai pernikahan anak pejabat eselon I di Kementerian PU.
Dody Hanggodo memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Irjen tanpa melakukan intervensi.
Pada Kamis, 29 Mei 2025, KPK mengonfirmasi telah menerima informasi dugaan gratifikasi tersebut berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian PU.
KPK menyatakan modusnya adalah permintaan uang oleh seorang pejabat kepada bawahannya yang digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni biaya pernikahan anak pejabat.
KPK menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PU dan menganalisis temuan investigasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pada Jumat, 30 Mei 2025, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK terus mengingatkan agar penyelenggara negara dan ASN tidak menerima atau memberi gratifikasi dan menegaskan pengusutan dugaan gratifikasi di Kementerian PU sedang berjalan.
Dalam surat audit disebutkan uang tunai yang terkumpul sekitar Rp10 juta dan US$5.900 telah disita Inspektorat dan akan dikembalikan kepada para pemberi karena merupakan uang pribadi pemberi yang digunakan untuk membantu acara pernikahan.
KPK kini mendalami kasus ini untuk menentukan apakah dugaan tersebut memenuhi unsur pidana korupsi atau gratifikasi dan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Menteri PU menegaskan akan menindaklanjuti hasil audit dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat pengawas internal dan KPK. **