Menu

Mode Gelap

Headline

KPK Tetapkan Sudewo sebagai Tersangka, Masyarakat Pati akan Menggelar Pesta Syukuran di Alun-alun

badge-check


					Juru Bicara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Saiful Huda Ayubi menyampaikan informasi akan menggelar acara syukuran massal di alun-alun Pati, sebagai tandA syukur OTT sekaligus menetapkan bupati Sudewo sebagai tersangka, Selasa 20 Januari 2026. Foto: Instragram@murianewscom Perbesar

Juru Bicara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Saiful Huda Ayubi menyampaikan informasi akan menggelar acara syukuran massal di alun-alun Pati, sebagai tandA syukur OTT sekaligus menetapkan bupati Sudewo sebagai tersangka, Selasa 20 Januari 2026. Foto: Instragram@murianewscom

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

PATI, SWARAJOMBANG.COM – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berencana menggelar acara syukuran massal di Alun-Alun Pati untuk merayakan penetapan Bupati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan oleh KPK, yang terkuak melalui OTT pada 19 Januari 2026.

Juru Bicara AMPB, Saiful Huda Ayubi, mengungkapkan rencana ini saat menggelorakan aksi massa di Alun-Alun Pati sekitar pukul 13.00 WIB pada 21 Januari 2026.

Syukuran tersebut dijadwalkan segera setelah pengumuman resmi KPK pada 20 Januari, sebagai bentuk ungkapan syukur warga atas penegakan hukum terhadap pemimpin yang dianggap tidak adil.

AMPB telah menyiapkan hidangan tumpeng, doa bersama, dan kegiatan kolektif bersama pendukung. Koordinasi detail pelaksanaan masih berlangsung untuk memastikan acara berjalan mulus.

Langkah ini sejalan dengan sikap apresiatif AMPB sejak OTT, termasuk sindiran mereka saat mengawal sidang terkait kasus lain di hari yang sama.

Kasus korupsi jual beli jabatan di Pemkab Pati ini telah mencuri perhatian publik, dengan KPK menjerat Sudewo dan pihak terkait seperti tiga kepala desa dalam dugaan aliran dana Rp2,6 miliar.

AMPB menilai pengembangan ini membenarkan perjuangan mereka melawan ketidaktransparanan pemerintahan.

Sidang Botok-Teguh

Sidang Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri Pati hari ini memeriksa dakwaan pemblokiran jalan di Pantura Pati, akibat demo menolak kebijakan Bupati Sudewo pasca-paripurna DPRD yang gagal memakzulkan pada Oktober 2025.

Majelis hakim menolak eksepsi kedua terdakwa serta permohonan penangguhan penahanan mereka. Massa AMPB mengawal sidang sambil menyindir kasus Sudewo yang terbongkar hanya beberapa bulan setelah lolos pemakzulan.

Botok menyatakan kekecewaannya atas kejadian ini, sementara penahanan keduanya tetap berlanjut menuju tahap pembuktian.

Perkembangan OTT KPK kini memanaskan sentimen publik, yang AMPB anggap sebagai kemenangan perlawanan mereka terhadap isu pajak tinggi dan kebijakan kontroversial lainnya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Anggaran 2027 Rp184 Triliun, Polri Ajukan Tambahan Rp61 Triliun

17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Peringatan Tahun Baru Hijriah 1448, Ketua DPRD Hadi Atmaji Hadiri Acara Doa Bersama di Pendopo Pemkab Jombang

17 Juni 2026 - 14:00 WIB

Rencana PHK 1.000 Karyawan PT SGS Masuk dalam RDP Komisi D DPRD Jombang

17 Juni 2026 - 12:46 WIB

Pesawat Pembom Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh, Amerika Alami Kerugian Rp1,340 Triliun

17 Juni 2026 - 08:53 WIB

Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap, Kendati BBM Nonsubsidi Naik

16 Juni 2026 - 20:56 WIB

Gaji Selama Enam Bulan untuk Korban PHK

16 Juni 2026 - 20:41 WIB

Pencuri Datangi Rumah Korban Minta Maaf dan Berdamai di Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 18:13 WIB

Pelaki dan korban sebelumnya sudah sepakat damai, lalu mencabut perkara di Polsek Pungging, Mojokerto

Palu Diguncang Gempa Magnetudo 6.7, Muncul Laporan Gedung dan Korban Luka

16 Juni 2026 - 16:33 WIB

Diskon 30 Persen KA Pandalungan Relasi Jember-Gambir 18 Juni 2026

15 Juni 2026 - 20:36 WIB

Trending di Nasional