Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari kelompok pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, yaitu Direktur PT Maktour dan Ketua Umum Kesthuri.
Keduanya kini telah ditahan oleh KPK, seperti disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/3/2026).
Asep Guntur menjelaskan bahwa kedua individu ini berasal dari klaster swasta yang bertanggung jawab mengoordinasikan pengumpulan serta penyerahan uang kepada pihak internal Kementerian Agama.
Asrul Azis Taba ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Ia diduga terlibat dalam pemberian sejumlah uang sebesar USD 406.000 kepada mantan stafsus Menteri Agama.
Ismail Adham (ISM) menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), yang diduga mengatur kuota tambahan haji serta memberikan kickback.
Asrul Azis Taba (ASR) merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, yang disebut telah menyerahkan USD 406.000 kepada staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Mereka diduga berperan dalam pengaturan kuota haji tambahan, pengisian kuota, serta pemberian kickback kepada tersangka sebelumnya seperti Yaqut Cholil Qoumas (YCQ, eks Menteri Agama) melalui IAA (staf khususnya).
Kasus ini melibatkan perubahan komposisi 8.000 kuota tambahan pada 2023 dan 20.000 kuota pada 2024, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Latar Belakang Kasus
Penyidikan kasus ini dimulai pada Agustus 2025, dengan kemajuan signifikan yang diumumkan KPK pada 26 Maret 2026. Sebelumnya, YCQ dan IAA ditahan pada Maret 2026 karena diduga mengondisikan kuota dari Arab Saudi.
Konferensi pers hari ini menegaskan komitmen KPK untuk memperbaiki tata kelola haji guna melindungi kepentingan jemaah.
Dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang diumumkan KPK pada konferensi pers 30 Maret 2026 adalah Direktur PT Maktour (inisial tidak disebutkan lengkap) dan Ketua Umum Kesthuri, dengan inisial masing-masing ISM dan ASR.
Mereka tergabung dalam klaster pihak swasta yang diduga mengatur kuota tambahan haji serta memberikan kickback kepada tersangka sebelumnya.
Total tersangka kini mencapai empat orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas (eks Menag) dan Ishfah Abidal Aziz (staf khususnya). **











