Menu

Mode Gelap

Hukum

KPK Tegas: Pengembalian Dana Oleh Bupati Pati Sudewo Tidak Hapus Pidananya

badge-check


					KPK Tegas: Pengembalian Dana Oleh Bupati Pati Sudewo Tidak Hapus Pidananya Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– KPK menyatakan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Meski demikian, KPK menegaskan pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum terhadap Sudewo.

“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).

Asep menegaskan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor. Ia juga menyebut peran Sudewo tidak hanya muncul di proyek Solo Balapan-Kadipiro, melainkan hampir di seluruh proyek DJKA.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo diduga menerima commitment fee saat menjabat anggota DPR. KPK kini mendalami aliran dana tersebut dan membuka kemungkinan pemanggilan Sudewo sesuai kebutuhan penyidik.

“Nanti kita lihat kebutuhan penyidik. Jika memang diperlukan, pemanggilan akan dilakukan untuk dimintai keterangan,” jelas Budi.”

Bupati Pati Jawa Tengah, Sudewo, diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dugaan keterlibatan Sudewo terkait penerimaan uang suap atau “commitment fee” yang berasal dari proyek jalur kereta api tersebut. Kasus ini terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso dan beberapa proyek lain di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah.

Kasus ini mulai mencuat ketika nama Sudewo disebut dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat beberapa pejabat terkait proyek ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada November 2023.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, Tersangka Baru Kuota Haji Tambahan

30 Maret 2026 - 21:58 WIB

Petugas Imigrasi Menangkap Andi Hakim dan Istri di Bandara Kualanamu, DPO Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar

30 Maret 2026 - 18:30 WIB

Dua Rekan Kerja Memutilasi Pengaman Kedai Ayam Geprek di Bekasi, Jasad Korban Disimpan Dalam Freezer

30 Maret 2026 - 17:29 WIB

Lansia 80 Tahun Tewas dan Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit, Akibat ODGJ Mengamuk di Dusun Gundih Grobogan

30 Maret 2026 - 16:38 WIB

Akui Selingkuh tapi Tidak Berbuat Intim, Aktivis Karawang Desak Polisi Proses Hukum Penganiaya Ustad

30 Maret 2026 - 15:56 WIB

Pasca Idul Fitri 1447H, Polres Jombang Perkuat Soliditas

30 Maret 2026 - 14:17 WIB

Peristiwa Berdarah di Jl Ijen Malang, Kancil Dihabisi oleh Dua Rekannya Gegara Utang

29 Maret 2026 - 20:16 WIB

Polda Bali Terbitkan Red Notice untuk Darlan Bruno dan Kalil Hyorran, Tersangka Pembunuh Warga Belanda di Kuta

29 Maret 2026 - 18:25 WIB

Sebar Isu Gondoruwo di Tiktok, Ahmad Dani Minta Maaf kepada Warga Tiris Probolinggo

29 Maret 2026 - 12:41 WIB

Trending di Headline