swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Sita Aset Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

24-06-2025 18:41:56
in Hukum
KPK Ungkap 21 Tersangka Potong Dana Hibah Pokmas Jatim hingga 20 Persen

KPK mengobok-obok kasus dana hibah Jatim

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua aset milik anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad (AS) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah APBD Jawa Timur 2021-2022. Aset yang disita pada Senin (23/6/2025) tersebut berupa tanah dan bangunan di Banyuwangi dan Probolinggo.

“Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi perkara dimaksud,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Anwar Sadad merupakan salah satu dari 21 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dana hibah Jatim. KPK sudah dua kali memanggil Anwar Sadad untuk diperiksa, namun dia selalu tidak hadir.

Saat pemanggilan pertama pada 8 Januari 2025, Anwar Sadad mangkir dengan alasan sedang mengikuti kegiatan partai. Anwar Sadad kembali absen dari panggilan KPK pada Senin (23/6/2025) dengan alasan ada kegiatan kedewanan.

KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur 2019-2022 dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka termasuk Anwar Sadad.

Dari jumlah tersebut, sebanyak empat tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya. Materi itu akan disampaikan ketika penyidikan dinilai sudah mencukupi.

KPK juga mengeluarkan surat keputusan untuk melarang 21 orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Mereka dicegah ke luar negeri agar tetap berada di Indonesia demi kepentingan penyidikan.***

Tags: Anwar SadatDana Hibah JatimheadlineKPKSita Aset Anggota DPR
Previous Post

Jawa Timur Alami ‘Bediding’ Jelang Puncak Kemarau

Next Post

Penyebab Nyeri Sendi di Lutut dan Cara Penanganannya

Next Post
Penyebab Nyeri Sendi di Lutut dan Cara Penanganannya

Penyebab Nyeri Sendi di Lutut dan Cara Penanganannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hacker Diduga Jebol Server Telkomsel, Muncul Penjualan Data Penting di Dark Web

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.