Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, SWARAJOMBANG..COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengatur jadwal pemeriksaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
“Masih dikoordinasikan untuk penjadwalan pemeriksaannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.
Selain penjadwalan, KPK juga mempertimbangkan lokasi pemeriksaan. Pemeriksaan dapat dilakukan di Jakarta atau di Jawa Timur, mengingat penyidik saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan di wilayah Jatim. “Apakah nanti di Jakarta atau di Jawa Timur, nanti akan kami update,” tambah Budi.
Khofifah sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 20 Juni 2025, namun batal hadir karena berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya. Ia kemudian mengajukan permohonan penjadwalan ulang antara 23–26 Juni, namun KPK belum melayangkan panggilan ulang pada periode tersebut.
Meski kemungkinan besar pemeriksaan dilakukan di luar Jakarta, KPK memastikan hal itu bukan kendala. “Yang terpenting adalah esensi pemeriksaannya, agar penyidik mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, yang telah diperiksa KPK pada 19 Juni 2025, menyatakan bahwa Khofifah seharusnya mengetahui alur pengelolaan dana hibah tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu menjadi pembahasan antara DPRD dan Gubernur.
“Pasti tahu. Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu,” kata Kusnadi.
Ia menambahkan bahwa kewenangan eksekusi anggaran bukan berada di tangan DPRD, melainkan di kepala daerah. “Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” ujarnya.