Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 7 Oktober 2026.
Ia diperiksa KPK, dalam status saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang ini, batal dilaksanakan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran dari pihak menteri.
“Yang bersangkutan menyampaikan tidak dapat hadir karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN yang telah dijadwalkan sebelumnya,” ujar Budi di lokasi.
KPK menegaskan keterangan Nusron sangat dibutuhkan penyidik untuk mengungkap konstruksi utuh perkara yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meliputi pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pimpinan PT Summarecon Agung, serta empat pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri.
Dugaan korupsi berpusat pada permintaan “biaya” pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB lahan seluas ratusan hektare milik Summarecon.
Awalnya diminta Rp2 miliar, akhirnya disepakati Rp1,5 miliar. Sejumlah uang telah diserahkan sebelum ditangkap tangan KPK.
Penyidik kini akan menjadwalkan ulang pemanggilan. Budi mengimbau agar pada kesempatan berikutnya Nusron Wahid dapat memenuhi panggilan:
“Setiap warga negara yang dipanggil penegak hukum wajib hadir untuk membantu mengungkap kebenaran.” Belum ditetapkan kapan pemanggilan kedua akan dikirimkan.**











