Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Pada akhir tahun 2024, publik kembali dikejutkan dengan munculnya dugaan korupsi dana triliunan rupiah yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang melibatkan anggota DPR dari Komisi XI.
Sejak 27 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai pemeriksaan terhadap dua anggota DPR, Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra. Kedua politikus ini diduga menerima aliran dana CSR BI senilai miliaran rupiah.
Satori mengungkapkan bahwa dana tersebut bukan hanya mengalir kepada dirinya dan Heri Gunawan, melainkan juga diterima oleh seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Dana yang diterima digunakan secara resmi diklaim untuk program sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing. Pengungkapan ini menarik perhatian KPK dan mendorong dilakukannya penyidikan lebih dalam sejak awal 2025.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
Terungkap dari hasil pemeriksaan, Heri Gunawan diduga menerima dana sekitar Rp 15,86 miliar, sementara Satori sekitar Rp 12,52 miliar. Namun, penyidikan yang berlangsung hingga sembilan bulan belum menghitung angka kerugian pasti negara akibat skandal ini.
Dana CSR BI sendiri merupakan program tahunan Bank Indonesia yang bertujuan untuk pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat. Sayangnya, dugaan penyalahgunaan dana ini diduga telah bernilai hingga triliunan rupiah selama bertahun-tahun, meski angka pasti kerugian belum bisa dipastikan secara resmi.
Ketua Komisi XI menegaskan bahwa dana CSR tidak pernah mengalir langsung ke rekening personal anggota DPR, melainkan disalurkan melalui yayasan di daerah pemilihan.
Meski begitu, indikasi penyalahgunaan dana ini memunculkan kekhawatiran akan praktik korupsi yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, khususnya yang menangani sektor keuangan dan perbankan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan dengan fokus pada aliran dana CSR ke anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Tim penyidik terus mendalami potensi keterlibatan anggota lainnya serta besaran nilai kerugian negara.
Kasus ini mengungkap sisi gelap program sosial BI yang seharusnya mendukung kesejahteraan masyarakat.
Sebaliknya, dana tersebut diduga diselewengkan dan dinikmati oleh sejumlah oknum anggota DPR. Pemeriksaan yang dimulai sejak Desember 2024 ini menjadi titik awal pengungkapan salah satu praktik korupsi besar yang membelit lembaga legislatif.
Ke depan, publik menanti hasil akhir penyidikan KPK dan langkah hukum yang diambil demi menjaga integritas pengelolaan dana sosial negara dan memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. **











