Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2021-2022.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah menggeledah kediaman mantan Ketua Umum PSSI itu di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jatim. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan pada penggeledahan tersebut.
“Tentu kami harus konfirmasi temuan-temuan tersebut,” ujarnya, Rabu (23/4/2025). Selain kediaman La Nyala, KPK juga menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.
La Nyalla menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim periode 2010-2019. KPK menyatakan KONI Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu pihak penerima dana hibah pokmas tersebut.
Saat menggeledah kantor KONI Jatim, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara. “Kenapa penyidik menggeledah tempat itu karena dia (La Nyala) yang mengelola uangnya,” kata Asep.
KPK menetapkan 21 tersangka kasus korupsi dana hibah untuk pokmas dari APBN Jatim tersebut. Empat di antaranya sebagai tersangka penerima, dan 17 lainnya merupakan tersangka pemberi.
Dari empat tersangka penerima, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara. Namun, KPK belum mengungkap identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya.***