Menu

Mode Gelap

Nasional

Ketum PBNU, Gus Yahya: Saya Menolak Tidak akan Mundur

badge-check


					Menyoroti pernyataan Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya usai dirinya didesak mundur dari jabatannya. (Instagram.com/@yahyacholilstaquf) Perbesar

Menyoroti pernyataan Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya usai dirinya didesak mundur dari jabatannya. (Instagram.com/@yahyacholilstaquf)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Polemik kepemimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian memanas setelah muncul desakan terhadap Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya untuk mundur dari jabatannya.

Sebelumnya, muncul surat edaran resmi dari PBNU pada Selasa, 25 November 2025, yang menyatakan Gus Yahya diberhentikan per-tanggal 26 November 2025.

Terkait pemberhentian Gus Yahya itu, Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar disebut akan memimpin sementara jabatan tersebut.

Menyikapi hal itu, Gus Yahya kini justru menolak lengser dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan Gus Yahya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

“Secara de jure jelas saya masih tetap Ketua Umum yang sah, itu de jure. Menurut hukum jelas, itu tidak terbantahkan,” kata Gus Yahya.

“Jadi secara de facto pun saya masih efektif sebagai Ketua Umum,” imbuhnya.

Gus Yahya menegaskan, rapat wilayah masih berjalan di bawah komandonya, termasuk koordinasi pelatihan kader dan pelatihan organisasi.

Ketum PBNU itu menyebut, surat tersebut tidak sah, sehingga tidak berdampak pada mandat yang ia terima dari forum tertinggi, Muktamar NU 2020 di Lampung.

“Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” tegas Gus Yahya.

“Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” imbuhnya.

Di sisi lain, Gus Yahya itu kembali menegaskan, rapat harian Syuriyah tidak memiliki wewenang untuk memecat pucuk pimpinan.

“Rapat harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapapun, tidak ada wewenang untuk memberhentikan siapapun. Nggak ada wewenangnya,” ujarnya.

“Menghentikan fungsionaris lembaga saja enggak bisa, apalagi Ketua Umum,” tambahnya.

Gus Yahya juga menolak konstruksi rapat yang menurutnya menutup ruang klarifikasi.

“Kemudian langsung menetapkan keputusan yang berupa hukuman, ini jelas tidak dapat diterima,” ucapnya.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hasil Sosialisasi dan Penguatan Dinsos Jombang: Kejaksaan Jadi Konsultan Hukum Perdata bagi Lembaga Sosial

21 Juni 2026 - 22:09 WIB

Pasokan Batubara Kurang, Pemadaman Listrik di Jawa Masih Berlanjut hingga Tiga Pekan

21 Juni 2026 - 21:59 WIB

PT Pakerin Mojokerto akan PHK Ribuan Karyawannya

21 Juni 2026 - 21:45 WIB

ISNU Jatim Gelar Halakoh Nasional Bahas Ekonomi dan Politik Global

21 Juni 2026 - 21:18 WIB

Hadapi Rencana 1.000 PHK, Fathurrohman: Pemkab Jombang dan APINDO Sinergi Siapkan 1.200 Lapangan Kerja

21 Juni 2026 - 20:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (23): Raja Dikecam, Agama Diinjak

21 Juni 2026 - 19:02 WIB

Poltabes Surabaya Proses Hukum 4 Pemuda Jombang, Terkait Konvoi dan Perusakan di Tenggilis Mejoyo

21 Juni 2026 - 18:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:44 WIB

Perampok Tusuk Korban 22 Kali Gondol Rp76 Juta, 12 Jam Sudah Diringkus Polisi

20 Juni 2026 - 18:17 WIB

Trending di Nasional