Penulis: Yustan Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan yang meluas di enam provinsi telah memicu status Siaga Alert Level 3 ASEAN sejak 26 Agustus 2026.
Kementerian Kesehatan mencatat 113.336 kasus ISPA hingga 9 September, di mana 26.545 kasus terjadi pada balita.
Di Riau saja tercatat 10.783 kasus, terbanyak pada anak usia 0–9 tahun. Kalimantan Selatan melaporkan 524 kasus pneumonia, sementara RS di Kalimantan Barat mencatat lonjakan 10–20 persen kasus pernapasan.
Menanggapi situasi darurat ini, Ketua Umum IDAI, Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, menegaskan: “Karhutla bukan sekadar bencana lingkungan, melainkan darurat kesehatan anak.”
“Partikel halus PM2.5 dapat menembus hingga ke aliran darah, dan anak-anak paling rentan karena sistem pernapasan serta imunitas mereka masih berkembang.”
PM2.5 adalah singkatan dari Particulate Matter 2,5 mikrometer — yaitu partikel debu halus yang ukurannya lebih kecil dari 2,5 mikrometer.
Seberapa kecil itu? Rambut manusia rata-rata tebalnya 60–100 mikrometer; PM2.5 24–40 kali lebih kecil dari sehelai rambut manusia: Sangat halus → tidak bisa dilihat dengan mata telanjang; Tetap melayang di udara berjam-jam bahkan berhari-hari
Mengapa berbahaya? Karena ukurannya yang sangat kecil:
- Tembus masuk ke saluran pernapasan terdalam → kantung udara paru-paru
- Dari paru-paru masuk ke aliran darah → menyebar ke seluruh organ tubuh
- Mengandung zat beracun: karbon, logam berat, senyawa kimia hasil pembakaran.
- Asap pembakaran hutan & lahan menghasilkan PM2.5 dalam jumlah sangat besar. Partikel ini terbentuk dari pembakaran tidak sempurna kayu, semak belukar, gambut — dan sangat berbahaya karena campuran zat kimia alami & buatan yang ikut terbakar.
Pencegahan
Ketua UKK Respirologi IDAI, Dr. Wahyuni Indawati, Sp.A, menjelaskan bahwa PM2.5 dari asap kebakaran hutan hingga 10 kali lebih berbahaya dibanding sumber lain, karena kandungan kimianya lebih reaktif.
Setiap kenaikan 10 µg/m³ PM2.5 berasosiasi dengan peningkatan 6% rawat inap asma dan 7% kunjungan IGD. Anak di bawah 5 tahun, penderita asma, serta mereka dengan penyakit jantung bawaan berada dalam risiko tertinggi.
IDAI mengeluarkan 8 langkah perlindungan utama:
- memantau kualitas udara harian,
- menyiapkan ruangan bersih dengan penyaring udara,
- menjaga anak tetap di dalam rumah saat asap tebal,
- menghindari pemicu polusi dalam ruangan,
- membatasi aktivitas luar ruangan,
- menggunakan masker jika keluar,
- memastikan obat rutin tersedia,
- dan segera mencari bantuan medis jika muncul sesak napas atau penurunan kesadaran.
Terkait pembelajaran sekolah, IDAI mengacu pada Surat Edaran Mendikdasmen No. 20 Tahun 2026: pembelajaran disesuaikan dengan Indeks Standar Pencemar Udara harian, dari tatap muka normal saat udara baik, hingga pembelajaran jarak jauh penuh jika kualitas udara masuk kategori berbahaya.
Keputusan ini wajib dievaluasi setiap hari dan tidak dimaknai sebagai libur sekolah.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan alat penjernih udara, masker, serta modul belajar mandiri.
“Kesehatan anak adalah prioritas utama. Jangan menunda mencari pertolongan jika muncul gejala,” tegas Dr. Piprim. IDAI mengajak orang tua, guru, pemerintah, dan masyarakat bersinergi melindungi generasi penerus dari dampak asap yang nyata dan berbahaya ini.**











