Menu

Mode Gelap

Nasional

Keselamatan Pemudik Jadi Prioritas, Menhub Batasi Truk Saat Lebaran

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG..COM-Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik dan balik selama periode Angkutan Lebaran 2026. Mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.

“Keselamatan masyarakat dan kelancaran arus mudik serta balik selama periode Angkutan Lebaran 2026 merupakan prioritas utama pemerintah,” kata Dudy seperti dilansir Antara, di Jakarta, Senin (16/2/2026).

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026, yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri. Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan di jalan tol maupun arteri.

“Langkah ini kami lakukan semata-mata demi melindungi keselamatan jutaan masyarakat serta guna memastikan perjalanan yang ditempuh dapat dilalui dengan aman, lancar, dan juga nyaman,” ujar Menhub.

Pembatasan dianggap penting, karena data Korlantas Polri tahun 2024 menunjukkan, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang mencapai angka 27.337 kejadian, atau 10,4 persen dari total jumlah kecelakaan secara nasional.

Data ini didapat berdasar evaluasi kepadatan dan kecelakaan pada periode angkutan Lebaran tahun-tahun sebelumnya. Juga hasil analisis traffic modeling yang dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dudy menegaskan, kebijakan dibuat bukan untuk membatasi dunia bisnis. Namun untuk mengatur mobilitas masyarakat dan distribusi barang berjalan dengan aman dan lancar.

Meski ada pembatasan, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan lebih dimensi.

Dudy menekankan, pengaturan lalu lintas mesti dibuat untuk mencegah terjadinya kemacetan parah, yang justru merugikan dari sisi ekonomi.

“Karena itu, kebijakan ini bisa dikatakan sebuah jalan tengah yang solutif bagi semua pihak,” imbuhnya.

Kebijakan ini disosialisasikan dari jauh-jauh hari, agar pelaku usaha memiliki ruang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik sebelum pembatasan dilakukan.

Sementara masyarakat yang berencana mudik, Kementerian Perhubungan menyarankan untuk bersiap dengan baik dan mengantisipasi cuaca tidak menentu.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:44 WIB

Perampok Tusuk Korban 22 Kali Gondol Rp76 Juta, 12 Jam Sudah Diringkus Polisi

20 Juni 2026 - 18:17 WIB

Perampokan di Kandangtepus, Polisi Lumajang Meringkus Dua dari Empat Tersangka di Senduro

20 Juni 2026 - 17:31 WIB

Agus Salim dan Anas Burhani Sambut Masa Aksi Aliansi GMNI dan BEM Undar di DPRD Jombang

20 Juni 2026 - 16:27 WIB

Dokter Tifa Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama Roy Suryo

20 Juni 2026 - 08:54 WIB

Tak Ada Kenaikan Bunga KPR Subsidi Meski BI-Rate Naik

19 Juni 2026 - 21:37 WIB

PLN Sebut Kendala Pembangkit Terkait Pemadaman di Jawa

19 Juni 2026 - 21:28 WIB

Kereta Ekonomi Diskon 30 Persen Berlaku Mulai Besok

19 Juni 2026 - 21:13 WIB

Prosedur Lelang Proyek di BGN di Bawah SND, Pembela: Klien Saya Sony Sanjaya Selalu Prosedural

19 Juni 2026 - 17:30 WIB

Trending di Nasional