Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM– Kasus dugaan korupsi pembangunan Kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto akan mulai disidangkan setelah masa penahanan 20 hari berakhir, yaitu sekitar pertengahan Juli 2025.
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, 24 Juni 2025 lalu, telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM).
Penyelidikan dan penetapan tersangka dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin. Kejaksaan melakukan penyelidikan mendalam mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek, dan menemukan indikasi kuat penyimpangan serta kerugian negara.
Proyek ini bersumber dari APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp2,5 miliar. Berdasarkan audit BPKP Jawa Timur, kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp1,91 miliar.
Tersangka
- Yustian Suhandinata: Sekretaris Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, KPA & PPK proyek
- Zantos Sebaya: Kabid Penataan Ruang, Bangunan & Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim, PPTK
- MR : Direktur CV Hasya Putera Mandiri, pelaksana proyek pembangunan Kapal Majapahi
- MK: Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, pelaksana proyek cover Kapal Majapahit
- HAS: Pelaksana proyek pembangunan Kapal Majapahit
- CI: Pelaksana proyek cover Kapal Majapahit
- N: Pelaksana proyek cover Kapal Majapahit
Fakta Penting Kasus
Audit BPKP Jawa Timur menemukan kerugian negara sebesar Rp1.911.583.776 akibat proyek yang tidak sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi.
Status Penahanan: Lima dari tujuh tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Dua tersangka lainnya sempat mangkir, satu di antaranya dengan alasan sakit.
Pasal yang Dikenakan: Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus: Penyimpangan terjadi mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan konstruksi, termasuk pengkondisian pemenang dalam proses e-purchasing dan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Komitmen
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan penambahan tersangka dan upaya pemulihan kerugian negara.
Catatan: Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek Kapal Majapahit semula diharapkan menjadi ikon wisata dan penguatan identitas sejarah Kota Mojokerto, namun justru berujung pada skandal korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM) diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Gelar perkara dan penetapan tersangka dilakukan pada 23 Juni 2025 setelah penyidik Kejari Kota Mojokerto melakukan penyidikan dan audit kerugian negara oleh BPKP Jawa Timur.
Pengumuman resmi penetapan tujuh tersangka dan penahanan lima di antaranya dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025. Pada hari itu juga, kelima tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk 20 hari ke depan. **