Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Kejaksaan Mojokerto Tahan 7 Tersangka Koruptor Perahu Majapahit Kerugian Rp 1,91 Miliar

badge-check


					Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menahan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan perahu Majapahit dengan nilai anggaran Rp 2,5 miliar. Dana tersebut dikorupsi senilai Rp 1,91 miliar. Foto: Kejaksaan Mojokerto Perbesar

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menahan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan perahu Majapahit dengan nilai anggaran Rp 2,5 miliar. Dana tersebut dikorupsi senilai Rp 1,91 miliar. Foto: Kejaksaan Mojokerto

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM– Kasus dugaan korupsi pembangunan Kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM) Kota Mojokerto  akan mulai disidangkan setelah masa penahanan 20 hari berakhir, yaitu sekitar pertengahan Juli 2025.

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, 24 Juni 2025 lalu,  telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM).

Penyelidikan dan penetapan tersangka dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin. Kejaksaan melakukan penyelidikan mendalam mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek, dan menemukan indikasi kuat penyimpangan serta kerugian negara.

Proyek ini bersumber dari APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp2,5 miliar. Berdasarkan audit BPKP Jawa Timur, kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp1,91 miliar.

Tersangka

  • Yustian Suhandinata: Sekretaris Dinas PUPR Perkim Kota Mojokerto, KPA & PPK proyek
  • Zantos Sebaya: Kabid Penataan Ruang, Bangunan & Bina Konstruksi Dinas PUPR Perkim, PPTK
  • MR : Direktur CV Hasya Putera Mandiri, pelaksana proyek pembangunan Kapal Majapahi
  •  MK: Direktur CV Sentosa Berkah Abadi, pelaksana proyek cover Kapal Majapahit
  • HAS: Pelaksana proyek pembangunan Kapal Majapahit
  • CI: Pelaksana proyek cover Kapal Majapahit
  • N: Pelaksana proyek cover Kapal Majapahit

Fakta Penting Kasus
Audit BPKP Jawa Timur menemukan kerugian negara sebesar Rp1.911.583.776 akibat proyek yang tidak sesuai dokumen kontrak dan spesifikasi.

Status Penahanan: Lima dari tujuh tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Dua tersangka lainnya sempat mangkir, satu di antaranya dengan alasan sakit.

Pasal yang Dikenakan: Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus: Penyimpangan terjadi mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan konstruksi, termasuk pengkondisian pemenang dalam proses e-purchasing dan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Komitmen
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan penambahan tersangka dan upaya pemulihan kerugian negara.

Catatan: Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek Kapal Majapahit semula diharapkan menjadi ikon wisata dan penguatan identitas sejarah Kota Mojokerto, namun justru berujung pada skandal korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM) diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.

Gelar perkara dan penetapan tersangka dilakukan pada 23 Juni 2025 setelah penyidik Kejari Kota Mojokerto melakukan penyidikan dan audit kerugian negara oleh BPKP Jawa Timur.

Pengumuman resmi penetapan tujuh tersangka dan penahanan lima di antaranya dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025. Pada hari itu juga, kelima tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk 20 hari ke depan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pasokan Gas Terbatas PHK Massal Bayangi Industri Keramik Jatim

22 September 2026 - 20:40 WIB

Beras Fortifikasi Menyumbang Kenaikan Harga

21 September 2026 - 19:06 WIB

Kuwalahan Permintaan, FIlipina Stop Ekspor Ubi Ungu, Peluang Emas Indonesia

20 September 2026 - 18:32 WIB

Harga Emas Jadi Rp2,623 Juta Per Gram, Naik Rp25.000

18 September 2026 - 20:31 WIB

PPn Dipastikan 11 Persen, Tidak Naik

18 September 2026 - 20:11 WIB

Pajak Market Place Mulai 1 November 2026

17 September 2026 - 16:30 WIB

Polres Jombang Perkuat Literasi dan Etika Penggunaan AI bagi Pelajar SMA Negeri Jogoroto

16 September 2026 - 13:44 WIB

Respon Keresahan Warga, Polisi Jombang Sita Ratusan Botol Miras 

16 September 2026 - 13:23 WIB

Daftar Harga BBM Terbaru 13 September 2026, Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik

13 September 2026 - 19:24 WIB

Trending di Ekonomi