Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
MAKASSAR, SWARAJOMBANG.COM – Kejadian penggeledahan di kantor Gubernur Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Kamis, 20 November 2025, menjadi sorotan luas di kalangan masyarakat dan kalangan politik lokal.
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar yang terjadi selama tahun anggaran 2024. Tidak hanya di kantor gubernur di Jalan Urip Sumoharjo, proses ini juga melibatkan sejumlah lokasi lain, termasuk rumah pribadi Gubernur di Kabupaten Gowa dan kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel.
Tim penyidik, yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, melakukan penggeledahan beramplifikasi pengamanan ketat dari aparat keamanan setempat. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulsel maupun Pemprov Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Proses ini dipandang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang diyakini merugikan keuangan negara. Meski demikian, manajemen Kejati masih menahan diri untuk mengungkapkan rincian temuan, menunggu hasil penyelidikan yang lebih mendalam.
Andi Sudirman Sulaiman, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sulsel, memiliki latar belakang sebagai politisi yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur dan pelaksana tugas sebelum resmi dilantik.
Ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan bahwa penggeledahan difokuskan pada unit teknis terkait perencanaan keuangan tahun 2024, dan bukan pada personal gubernur yang baru menjabat tahun 2025.
Sejauh ini, pejabat dari pihak Kejati dan Pemprov memilih untuk tidak berkomentar secara terbuka guna menjaga netralitas proses penyidikan.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa informasi lengkap akan disampaikan setelah proses pendalaman terhadap alat bukti selesai.
Hingga Kamis sore, 20 November 2025, belum ada pernyataan resmi terkait hasil penggeledahan kantor gubernur dari Kejati Sulsel, dan pihak terkait lainnya belum merespons permintaan konfirmasi dari media.
Kasus ini dipandang sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan daerah, serta sebagai momentum untuk memperkuat supremasi hukum di kawasan ini.**











