Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
BANTUL, SWARAJOMBANG.COM- Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan Juremi (64), seorang sopir taksi online, yang ditemukan tewas dengan banyak luka di dalam mobilnya di Bantul, DIY. Korban ditemukan pada Jumat malam, 21 Maret 2025, di tepi Ring Road Selatan, dengan kondisi bersimbah darah dan sejumlah luka di tubuhnya.
Polisi menangkap Yoga Andry (30), Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 01.40 WIB di hotel Puri Janti Jaranan, Banguntapan. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.
Yoga Andry adalah warga dari Mangunharjo, Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Dia ditangkap di Hotel Puri Janti Jaranan, Banguntapan, Kabupaten Bantul pada Sabtu, 22 Maret 2025. Korbannya sopir taksi online Juremi 64, warga Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Menurut keterangan polisi, Yoga Andry sebelumnya pernah menggunakan jasa Juremi sebagai sopir taksi online, dan diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan membawa palu untuk menghadapi kemungkinan korban melawan.
Setelah bertemu dengan Juremi, pelaku memukulnya menggunakan palu yang telah dipersiapkan sebelum melakukan aksinya. Meskipun berusaha mengambil mobil korban setelah kejadian, Yoga panik dan akhirnya melarikan diri tanpa membawa mobil tersebut. Polisi menyita barang bukti berupa palu, ponsel milik korban, dan dompet korban saat menangkap pelaku.
Kronologi kasus tewasnya Juremi (64), sopir taksi online:
Jumat, 21 Maret 2025, warga menemukan Juremi, 64, tewas di dalam mobilnya yang terparkir di tepi Ring Road Selatan, Tamanan, Banguntapan, Bantul. Sebelumnya, eorang saksi yang melihat mobil tersebut dan mencurigai ada sesuatu yang tidak beres. Saksi kemudian melaporkan kepada pihak berwenang setelah melihat darah di dalam mobil.
Pukul 14.00 wib, saksi pertama mendengar suara ban pecah dan melihat mobil Juremi oleng sebelum berhenti. Ia melanjutkan perjalanan tanpa menyadari kondisi korban saat itu,
Pada pukul 17.00 WIB, saksi kedua melihat mobil terparkir dan menemukan Juremi dalam keadaan telentang di kursi pengemudi dengan luka-luka parah. Polisi segera datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Polisi menemukan palu di lantai mobil dan bercak darah di berbagai bagian mobil, termasuk dasbor dan kaca depan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Juremi mengalami tujuh luka robek besar pada kepala dan wajah, serta luka yang menembus tengkorak.
Sabtu, 22 Maret 2025, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menangkap pelaku bernama Yoga Andry (30) di sebuah hotel di Banguntapan sekitar pukul 01.40 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa motifnya adalah untuk menguasai mobil korban.
Polisi selanjutnya menahan Yoga Andry di Polres Bantul dan dikenakan pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan dari saksi-saksi lain.
Saat ini, Yoga Andry ditahan dan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, meskipun penyelidikan lebih lanjut dapat mengarah pada dakwaan pembunuhan. **