Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah La Nyalla Mahmud Mattalitti, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Surabaya pada Senin, 14 April 2025.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Demikian juru Bicara KPK yang memberikan penjelasan mengenai penggeledahan di rumah La Nyalla Mattalitti adalah Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Dalam keterangannya, Tessa mengonfirmasi bahwa penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan terkait penyidikan perkara dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Ia juga menyatakan bahwa detail lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan
Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam, dimulai pukul 10.00 WIB di dua lokasi yang berbeda di kawasan Mulyorejo, Surabaya.
La Nyalla menyatakan bahwa tidak ada barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan. Ia mengklaim bahwa berita acara penggeledahan menyebutkan bahwa tidak ada uang, barang, atau dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.
Selama penggeledahan, kediaman La Nyalla dijaga oleh sejumlah anggota organisasi masyarakat yang diduga dari Pemuda Pancasila.
La Nyalla mempertanyakan dasar hukum dan relevansi penggeledahan tersebut, mengingat ia tidak memiliki hubungan dengan mantan Ketua DPRD Jatim yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini. Ia meminta KPK untuk memberikan klarifikasi publik mengenai hasil penggeledahan agar tidak merusak citranya sebagai tokoh publik.
KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk empat orang sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi suap. Penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan diharapkan akan disampaikan oleh KPK setelah seluruh proses selesai.
Kasus ini melibatkan dugaan aliran dana yang tidak sah dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021-2022.
KPK sebelumnya telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat publik dan pihak swasta.
Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu, 14 Desember 2022. Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 20.24 WIB di wilayah Jawa Timur, dan dalam operasi ini, KPK juga mengamankan beberapa orang lainnya yang terlibat dalam dugaan korupsi terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 26 September 2023. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Madura.
Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta benda Sahat akan disita, dan ia dapat dijatuhi hukuman tambahan selama 4 tahun penjara. **