Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
NTT-SWARAJOMBANG.COM- Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terus menjadi sorotan berbagai pihak.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, menegaskan bahwa kasus ini sangat serius dan berpotensi memiliki lebih dari tiga korban. “Yang pastinya ini perkara atau kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sangat serius. Ada potensi besar bahwa korbannya tidak hanya tiga,” ujarnya, Rabu (12/3).
Dugaan adanya lebih banyak korban diperkuat oleh indikasi bahwa tindakan ini telah berlangsung sejak 2024. Selain itu, status pelaku sebagai pejabat publik dengan kekuasaan dan kewenangan berpotensi memperburuk dampak terhadap korban serta meningkatkan risiko terulangnya kejahatan serupa.
Perbedaan Data Korban
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang mengklarifikasi usia korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh AKBP Fajar.
Menurut CNN, Plt Kepala Dinas PPPA Kota Kupang, Imelda Manafe, menyatakan bahwa tiga korban saat ini berusia 5 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sebelumnya, korban dilaporkan berusia 3, 12, dan 14 tahun.
Baca juga
Daftar 7 Kota yang Menjual MinyakKita di Bawah Takaran, Pemerintah Memberi Toleransi
Baca juga
Prabowo Instruksikan TNI Pensiun Dini untuk Duduki Jabatan Sipil
Namun, Polda NTT memiliki data berbeda. Mereka menyebut hanya ada satu korban, seorang anak perempuan berusia enam tahun. “Untuk korban satu orang adalah seorang anak yang berusia 6 tahun,” ujar Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, dalam jumpa pers Selasa (11/3).
Kronologi Kejadian
Patar mengungkapkan bahwa kekerasan seksual terjadi pada 11 Juni 2024 di sebuah hotel di Kota Kupang. AKBP Fajar memesan kamar menggunakan fotokopi surat izin mengemudi (SIM).
Menurutnya, korban berusia enam tahun diperoleh AKBP Fajar melalui seorang perempuan berinisial F. “Yang bersangkutan (Fajar) mengorder (korban) melalui seorang wanita, perempuan yang bernama F,” katanya.
“Pesanan AKBP Fajar disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024. Dapat order tersebut dan dibayar atau diberi imbalan Rp3 juta,” lanjutnya.
F kemudian mencari anak perempuan dan membawanya ke hotel tempat AKBP Fajar menginap.
Penyelidikan dan Temuan Polisi
Rekaman video pencabulan oleh AKBP Fajar kemudian beredar di situs porno luar negeri hingga terdeteksi oleh kepolisian Australia. Polda NTT menyatakan bahwa Australian Federal Police (AFP) melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Polri.
Laporan dari AFP diteruskan ke Polda NTT untuk diselidiki. Hasil penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda NTT sejak 23 Januari 2025 membenarkan laporan tersebut.
Meski penyelidikan telah meningkat ke tahap penyidikan, AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka. Patar menyebut pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan berlangsung pekan depan di Mabes Polri.***