Menu

Mode Gelap

Hukum

Prabowo Instruksikan TNI Pensiun Dini untuk Duduki Jabatan Sipil

badge-check


					Prabowo Instruksikan TNI Pensiun Dini untuk Duduki Jabatan Sipil Perbesar

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

INDONESIA-SWARAJOMBANG.COM : Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencakup aturan yang mewajibkan prajurit TNI yang bertugas di kementerian atau lembaga pemerintah untuk pensiun terlebih dahulu

Hal ini disampaikan Sjafrie usai rapat kerja dengan Komisi I DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (11/3).

“Sedangkan untuk revisinya ini, Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan,” kata Sjafrie setelah rapat dengan anggota dewan tersebut.

“Untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini,” tambahnya.

Baca juga
Tiga Orang di Jombang Bisnis Kos Murah, Tapi Bikin Warga Resah

Baca juga
Daftar 7 Kota yang Menjual MinyakKita di Bawah Takaran, Pemerintah Memberi Toleransi

Sjafrie menjelaskan bahwa prajurit yang telah menjalani pensiun dini tersebut dapat diusulkan kembali untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang bersangkutan. Namun, usulan ini akan tetap didasarkan pada kemampuan dan rekam jejak prajurit yang bersangkutan.

“Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud,” ujarnya. “Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara dan bangsa,” tegas Sjafrie.

Meski demikian, Sjafrie tidak memberikan jawaban tegas ketika ditanya apakah aturan ini akan berlaku untuk Sekretaris Kabinet Letkol. Teddy Indrawijaya, yang saat ini masih aktif sebagai prajurit TNI.

“Saya tidak melihat spesifik, tapi saya menyampaikan kalau jabatan tertentu di kementerian/lembaga itu harus pensiun dulu baru kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, polemik muncul setelah Teddy Indrawijaya diketahui merangkap jabatan sebagai Sekretaris Kabinet. Pelantikannya didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 yang ditandatangani oleh Prabowo pada 20 Oktober 2024. Padahal, Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI menyatakan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.

Selain isu rangkap jabatan, kontroversi juga muncul terkait kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol yang dilakukan secara mendadak. Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai ada kejanggalan dalam proses promosi tersebut. “Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ungkapnya pada 7 Maret 2025.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekongkol dengan Pacar, Andriana Sekap dan Kuras Rp2 M dan 1 Kg Emas Milik Kakek Kusnadi

18 Mei 2026 - 16:56 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

Trending di Hukum