Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG — Kehadiran Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Kabupaten Jombang bukan sekadar meresmikan satu ruang layanan baru.
Di halaman Mapolres Jombang, Sabtu 17 Oktober 2026, meluncurkan sebuah terobosan yang diyakini akan mengubah wajah penanganan sengketa ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Berupa Desk Ketenagakerjaan di tingkat polres, yang beroperasi serentak di 35 satuan kewilayahan di bawah 14 Polda di seluruh tanah air.
“Ini bukan sekadar papan nama baru. Ini adalah pintu keadilan yang kini berdiri lebih dekat dengan para pekerja,” ujar Kapolri dalam sambutannya.
Hadirnya layanan ini menjawab keluhan panjang selama puluhan tahun: aduan buruh yang sering terhambat birokrasi, berpindah-pindah meja, dan butuh waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun sebelum terselesaikan.
Mangkrak Bertahun Tahun
Perubahan paling mendasar dari kehadiran Desk Ketenagakerjaan ini adalah target waktu penyelesaian yang ditetapkan: kasus yang sebelumnya kerap mangkrak bertahun-tahun, kini difasilitasi penyelesaiannya dalam waktu hanya 7 hingga 8 hari kerja.
Itu bukan janji kosong. Itu adalah standar operasional yang tertuang dalam job desk resmi: memangkas jalur birokrasi yang berbelit, sehingga pekerja tidak perlu berlari dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk memperjuangkan hak dasarnya.
Diakses
Desk Ketenagakerjaan Polres Jombang siap melayani:
- Pusat Pengaduan Terpadu: Wadah tunggal laporan dugaan pelanggaran hak-hak pekerja
- Kasus PHK & Pesangon: Penanganan cepat Pemutusan Hubungan Kerja sepihak dan sengketa pembayaran pesangon
- Sengketa Upah: Penyelesaian tuntutan pembayaran gaji yang tidak sesuai aturan atau tertunggak
- Konsultasi Hukum: Ruang tanya jawab hak-hak ketenagakerjaan secara cuma-cuma
- Sinergi Bersama: Mempertemukan pihak kepolisian, pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja agar masalah diselesaikan di meja perundingan, bukan di jalanan
Untuk Indonesia
Jombang menjadi salah satu lokasi peluncuran serentak bersama 34 daerah lain di lingkungan 14 Polda di seluruh Indonesia.
Artinya, manfaat layanan ini tidak hanya dirasakan warga Jombang, tetapi mulai hari ini mulai beroperasi secara nasional bertahap.
Kapolri menegaskan, kehadiran polisi dalam urusan ketenagakerjaan bukan untuk memihak satu pihak (baik pengusaha maupun pekerja) melainkan menjadi penengah yang netral dan memastikan hukum ditegakkan secara cepat dan adil bagi semua pihak.
“Keadilan tidak boleh mahal, tidak boleh jauh, dan tidak boleh menahun. Itulah esensi kehadiran Desk Ketenagakerjaan ini,” tegas Jenderal Suyudi Ario Seto.**











