Menu

Mode Gelap

Headline

Jual Beli Jabatan, KPK tangkap Bupati Tulungagung dan 15 Orang Lainnya dalam OTT Jumat Malam

badge-check


					Sekitar 15 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Tulungagung dibertangkatkan ke Jakarta, Sabtu pagi 11 April. 2026. dari polres Tulungagung. Foto: berita_tulunagung Perbesar

Sekitar 15 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Tulungagung dibertangkatkan ke Jakarta, Sabtu pagi 11 April. 2026. dari polres Tulungagung. Foto: berita_tulunagung

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

TULUNGAGUNG, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-10 sepanjang 2026.

Petugas lembaga antirasuah itu mengamankan 16 orang termasuk sang bupati saat transaksi dugaan suap ratusan juta rupiah di wilayah Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, malam Jumat (10/4/2026).

Operasi senyap ini menargetkan kepala daerah ke-10 di era Prabowo, setelah 9 OTT sebelumnya hingga Maret.

Transaksi suap terjadi di area Pemkab Tulungagung, diduga dekat kompleks pemerintahan berdasarkan pemeriksaan saksi maraton di Mapolres Tulungagung.

KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah serta barang bukti lain, meski detail spesifik belum diungkap untuk menjaga kerahasiaan.

Penggeledahan lanjutan menyasar Pendopo Kabupaten dan Dinas PUPR Tulungagung, menandakan keterlibatan pejabat daerah dalam proyek infrastruktur atau pengadaan.

Konfirmasi resmi datang dari Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Juru Bicara Budi Prasetyo sekitar pukul 21:00-23:00 WIB.

Gatut Sunu Wibowo tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 06.50 WIB Sabtu (11/4/2026) untuk pemeriksaan intensif. Saat ini, penyidik mendalami motif korupsi, jaringan pelaku, dan bukti permulaan dari penyadapan serta laporan masyarakat.

Pada saat ini sebanyak 15 orang lainnya yang telah menjalani pemeriksaan di Polres Tulungagung, Sabtu pagi, 11 April 2026, mengendarai bus PO Harapan Jaya, berangkat ke Jakarta.

Sedangkan Gatut Sunu sudah berrada di gedung Merah-Putih, Jakarta, sejak Sabtu pagi sekitar pukul 06.50, 11 April 2026.

Kronologi

  • Malam Jumat, 10/4/2026 (sekitar 21:00 WIB): Tim KPK tiba di Tulungagung, langsung amankan Gatut Sunu Wibowo dan 15 orang lain di lokasi transaksi suap. Uang suap dan bukti disita seketika untuk cegah penghilangan.

  • 21:00-23:00 WIB: Konfirmasi awal KPK; pejabat Pemkab berdatangan ke Mapolres Tulungagung untuk pemeriksaan saksi.

  • Jumat malam hingga dini hari 11/4: Penggeledahan tertutup di Pendopo dan Dinas PUPR; identifikasi saksi tambahan.

  • Pagi Sabtu, 11/4 (~06:50 WIB): Gatut Sunu dibawa ke Jakarta; belasan tersangka lain menyusul.

  • Saat ini (11/4, siang): Pemeriksaan berlanjut; konferensi pers dijanjikan dalam 1×24 jam untuk status tersangka dan detail kasus.

Kasus ini memperkuat pola OTT KPK tahun 2026 terhadap kepala daerah di Jawa Timur, dengan penjanjian pembaruan resmi segera. KPK menekankan komitmen pemberantasan korupsi sistemik di tingkat lokal. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Polisi Kena PTDH 3 Lainnya Disanksi Pembinaan Disiplin: Rudapaksa Remaja 18 Tahun Calon Polwan

11 April 2026 - 13:09 WIB

Bendahara Polres Tipu 34 Anggotanya, SK Pengangkatan Didjadikan Jaminan Kredit BRI Rp 10,2 Miliar

11 April 2026 - 12:51 WIB

Agung Endro Kepala BKP-SDM Melapor ke Polres Gresik: Orang Catut Namanya Terbitkan SK Bodong ASN

11 April 2026 - 12:40 WIB

Sebulan 12 Kali Kecelakaan, Tikungan Alas Petung Bojonegoro Jadi Jalur Horor

10 April 2026 - 22:16 WIB

Senjata Rakitan 3D Meledak, Siswa SMP Sains Tahfiz Siak Tewas

10 April 2026 - 21:13 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 1): Transformasi Pola Kejahatan dalam Sejarah Awal Jakarta

10 April 2026 - 20:00 WIB

AMP-KT Rilis Undangan Publik Aksi Demo: Lengserkan Rudi Mas’ud 21 April 2026

10 April 2026 - 17:23 WIB

Nenek 60 Tahun Korban Jambret di Rejoso Pasuruan, Polisi Meringkus Kepala Dusun dan Dua Komplotannya

10 April 2026 - 16:26 WIB

Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman, Polres Jombang Lakukan Pengecekan SPBE

10 April 2026 - 15:58 WIB

Trending di Hukum