Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-Pemerintah Kabupaten Jombang akan menertibkan truk bermuatan besar yang melintas di jalan kabupaten. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan lalu lintas sekaligus melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban berlebih.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, Budi Winarno, menjelaskan bahwa penertiban akan dilakukan melalui pemasangan rambu larangan di delapan titik strategis, antara lain di ruas Kasemen, Ceweng, Cukir, Mojowarno, Gambiran, dan Mojotrisno.
“Beban berlebih yang ditanggung jalan kabupaten membuat kerusakan lebih cepat terjadi, sementara keberadaan truk-truk tersebut di jalur yang tidak semestinya juga meningkatkan risiko kecelakaan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Selain pemasangan rambu, Dishub bersama Satlantas Polres Jombang akan menggelar operasi gabungan untuk menindak pelanggaran sekaligus memberikan edukasi kepada sopir dan pemilik armada.
“Operasi ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukasi kepada para sopir dan pemilik armada angkutan barang,” tegas Budi.
Ia menambahkan, evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lalu lintas akan dilakukan untuk menentukan jalur yang tetap dapat dilalui truk besar, terutama yang berada di kawasan industri seperti Mojotrisno.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan meningkatkan kelas jalan yang sering dilalui kendaraan berat agar lebih tahan terhadap beban muatan. Pemkab juga mengimbau pelaku usaha industri dan logistik untuk mematuhi jalur distribusi yang telah ditetapkan.
“Kami ingin menata lalu lintas dengan bijak, melindungi jalan kabupaten, tapi juga tidak menghambat kegiatan ekonomi masyarakat,” kata Budi.***











