swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Jebloskan Kadinkes Karangganyar ke Tahanan, Mengakali Lelang Alkes E-Katalog Rp 13 Miliar

26-05-2025 09:18:47
in Hukum
Jaksa Jebloskan Kadinkes Karangganyar ke Tahanan, Mengakali Lelang Alkes E-Katalog Rp 13 Miliar

Kejaksaan menjebloskan ke tahanan, Purwati, kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Jaswa Tengah, tersangka mengakali prosesn lelang alat kesehatan dari pagu Rp 7 miliar menjadi Rp 13 miliar. Foto: espos.id

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Adi Wardhono   |    Editor: Priyo Suwarno

KARANGANYAR, SWARAJOMBANG.COM- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, Jawa Tengah Purwati, bersama seorang pejabat fungsional bidang perencanaan, Amin Sukoco, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp 13 miliar pada tahun anggaran 2023.

Kejaksaan Karangagnyar mulai mengendus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Karanganyar tahun anggaran 2023 mulai terungkap dan disidik oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Mei 2025.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinkes Karanganyar tahun 2023, berupa pengadaan alkes tersebut berupa paket alat antropometri yang diperuntukkan bagi 1.300 posyandu di 17 kecamatan di Karanganyar.

Namun, rincian lengkap jenis-jenis alkes yang dilelang tidak diungkap secara detail dalam keterangan resmi Kejaksaan Negeri Karanganyar. Yang jelas, pengadaan ini dilakukan melalui sistem e-catalog, tetapi proses lelang tidak diterapkan secara penuh dan terjadi pengondisian pemenang tender

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, S.H., M.H,  menjelaskan peran tersangka, proses penyidikan, dan modus operandi pengondisian lelang dalam kasus tersebut, 22 Mei 2025.

Penetapan tersangka dan penahanan Kepala Dinkes Purwati serta pejabat fungsional Amin Sukoco dilakukan pada tanggal 22 Mei 2025, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sejak beberapa hari sebelumnya.

Proses penyidikan dan pengungkapan modus pengondisian lelang serta gratifikasi baru dipublikasikan secara resmi pada 23-24 Mei 2025. Jadi, kasus ini ditemukan dan mulai diusut secara intensif sekitar Mei 2025.

Kasus ini melibatkan rekayasa dan manipulasi proses tender melalui sistem E-Katalog nasional, dengan modus pengondisian pemenang tender yang disertai gratifikasi atau suap.

Pengadaan alkes yang seharusnya untuk puskesmas dan posyandu tersebut awalnya direncanakan senilai Rp 7 miliar, namun nilai proyek membengkak hingga Rp 13 miliar. Kejaksaan Negeri Karanganyar masih melakukan audit untuk menghitung kerugian negara secara pasti akibat kasus ini.

Dalam proses penyidikan, Kejari Karanganyar melakukan penggeledahan di kantor Dinkes dan menyita dokumen, laptop, serta ponsel yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Karanganyar setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam.

Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2, 3, dan 5, yang mencakup kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, dan tindak pidana suap dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Dugaannya adalah Dinkes Karanganyar diduga mengakali proses tender pengadaan alat kesehatan senilai Rp 13 miliar dengan manipulasi sistem E-Katalog dan pengondisian pemenang tender yang melibatkan gratifikasi, sehingga merugikan negara dan menjerat pejabat Dinkes sebagai tersangka korupsi. **

Tags: E-KatalogjaksaKadinekskorupsimenjebloskantahanan
Previous Post

Investasi Rp 1 Triliun di Ngawi, Perusahaan Hongkong Bangun Pabrik Mainan Die-cast Terbesar di Jatim

Next Post

Euforia Kemenangan Merusak Rumput dan Gawang, Dedi Mulyadi: Tunggu, Pidana atau Barak Militer

Next Post
Euforia Kemenangan Merusak Rumput dan Gawang, Dedi Mulyadi: Tunggu, Pidana atau Barak Militer

Euforia Kemenangan Merusak Rumput dan Gawang, Dedi Mulyadi: Tunggu, Pidana atau Barak Militer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.