Penulis: Jacobus E. Lato | Editor: Priyo Suwarno
WASHINGTON, SWARAJOMBANG.COM- Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, 31 Maret 2025, mengumumkan daftar 58 negara –termasuk Indonesia– yang dianggap memiliki kebijakan yang menghambat perdagangan AS. Pengumuman ini disampaikan melalui Perwakilan Dagang AS (USTR).
Beberapa kebijakan Indonesia yang disorot meliputi kebijakan terkait lisensi impor dan pajak yang dianggap memberatkan bagi eksportir AS.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait penerapan PPN di beberapa negara, termasuk Indonesia, dinilai menghambat akses pasar bagi produk AS.
Akses Pasar untuk Produk Pertanian dan Farmasi. Aturan yang ketat dalam pengimporan produk pertanian dan regulasi akreditasi untuk industri farmasi dianggap menciptakan birokrasi yang kompleks.
Persyaratan dokumen regulasi yang memerlukan dokumen berulang kali untuk auditor, yang dapat memperlambat proses perdagangan.
Daftar ini mencakup berbagai negara di seluruh dunia, termasuk negara-negara besar seperti China, Brasil, dan anggota Uni Eropa. USTR menekankan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut berdampak negatif terhadap kemampuan AS untuk bersaing di pasar global.
Apa risiko negara yang masuk dalam daftar itu?
Negara-negara yang masuk dalam daftar 58 negara penghambat perdagangan AS, termasuk Indonesia, menghadapi berbagai risiko yang signifikan. Berikut adalah beberapa risiko utama:
- Penurunan Ekspor: Kebijakan perdagangan yang dianggap menghambat dapat menyebabkan penurunan permintaan untuk produk dari negara tersebut di pasar AS. Ini dapat berdampak negatif pada sektor-sektor yang bergantung pada ekspor, seperti pertanian dan manufaktur.
- Investasi Asing yang Berkurang: Ketidakpastian mengenai kebijakan perdagangan dapat membuat investor asing, termasuk dari AS, ragu untuk berinvestasi di negara tersebut. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan inovasi.
- Tarif Balasan: Negara-negara dalam daftar tersebut mungkin menghadapi tarif tambahan atau sanksi dari AS sebagai respons terhadap kebijakan mereka. Ini bisa meningkatkan biaya barang impor dan mengurangi daya saing produk domestik di pasar internasional.
- Isolasi Ekonomi: Masuknya ke dalam daftar ini dapat memicu isolasi ekonomi, di mana negara tersebut mungkin kehilangan akses ke pasar penting lainnya karena hubungan dagang yang memburuk dengan AS dan sekutunya.
- Ketidakstabilan Ekonomi: Semua faktor di atas dapat berkontribusi pada ketidakstabilan ekonomi yang lebih luas, termasuk fluktuasi nilai tukar mata uang dan dampak negatif pada lapangan kerja serta pendapatan masyarakat.
Dengan demikian, risiko-risiko ini menuntut perhatian serius dari pemerintah dan pelaku ekonomi di negara-negara yang terdaftar untuk menyesuaikan kebijakan perdagangan mereka agar dapat mencegah dampak negatif lebih lanjut. **