Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menghadapi sorotan setelah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan yang dilayangkan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung, ini berkaitan dengan penanganan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para hakim konstitusi tersebut dinilai kurang independen karena diduga menggunakan kewenangan lembaga demi memperlihatkan ijazah Gibran kepada salah satu pemohon, Denny Indrayana.
Dugaan ini kian mengemuka dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026. Kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, mengungkapkan adanya kekhawatiran bahwa proses hukum telah terpengaruh oleh tekanan publik, media, dan politik.
Pihak pelapor bahkan menyoroti sayembara berhadiah uang yang pernah dibuat oleh Denny Indrayana terkait ijazah tersebut, serta mengkritik jalannya persidangan yang dinilai terlalu cepat melompat ke agenda pembuktian. Menurut Saddan, seorang hakim konstitusi seharusnya tetap teguh dan tidak goyah oleh intervensi dari pihak luar mana pun yang sedang berperkara.
Menyikapi situasi ini, pihak pengadu melayangkan beberapa tuntutan kepada MKMK agar pemeriksaan berjalan objektif dan netral.
Mereka berharap MKMK segera membentuk Tim Pakar Independen serta menghentikan untuk sementara waktu seluruh proses persidangan perkara sengketa ijazah tersebut selama pemeriksaan etik berlangsung.
Tidak tanggung-tanggung, jika nantinya kesembilan hakim tersebut terbukti bersalah, pelapor meminta agar mereka dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap, disertai dengan pembatalan seluruh keputusan atau penetapan yang telah dibuat dalam perkara tersebut.****











