Menu

Mode Gelap

Nasional

IDI Usul Gaji Dokter Spesialis Rp110 Juta

badge-check


					IDI Usul  Gaji Dokter Spesialis Rp110 Juta Perbesar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengajukan usulan penetapan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Langkah ini diambil guna menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan tenaga medis, serta mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.

Surat tersebut ditandatangani dan diterbitkan di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Dalam surat itu, PB IDI menyebut telah melakukan kajian, analisis, dan perhitungan mengenai kebutuhan pendapatan minimum yang layak bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Berdasarkan hasil kajian tersebut, bersama ini kami menyampaikan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) Dokter Umum dan Dokter Spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah,” tulis PB IDI dalam surat tersebut.

Adapun standar pendapatan minimum yang diusulkan PB IDI yakni:

Dokter Umum Puskesmas Rp34.830.140 atau Rp217.688/jam
Dokter Umum RS Rp30.825.067 atau Rp192.656/jam
Dokter Spesialis Rp110.943.487 atau Rp693.396/jam

PB IDI menjelaskan, standar tersebut merupakan pendapatan minimum yang diterima dokter (take home pay minimum) untuk waktu kerja normal 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.

Menurut PB IDI, standar pendapatan tersebut dihitung berdasarkan waktu kerja dokter dalam memberikan pelayanan medis dan bukan berdasarkan jumlah pasien yang dilayani.

Dengan skema tersebut, dokter tetap berhak memperoleh pendapatan minimum sesuai dengan jumlah jam kerjanya tanpa bergantung pada banyak atau sedikitnya jumlah pasien yang datang dan mendapatkan pelayanan.

PB IDI menilai penetapan standar pendapatan minimum tersebut diperlukan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin keberlangsungan pelayanan medis.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dokter sekaligus mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Abu Vulkanik Negatif, 8 Bandara Kembali Dibuka

8 September 2026 - 18:29 WIB

Pulihkan Penderita Lumpuh, RRT Izinkan Implan Cip NEO untuk Publik

8 September 2026 - 07:07 WIB

Menelisik Akar Terorisme (54): Ritual Goor Kaum Thug untuk Mencekik

8 September 2026 - 06:41 WIB

800 Karateka Meriahkan Gelar Gashuku II Lintas Kyokushin Jatim di Purwodadi

8 September 2026 - 06:07 WIB

IDAI Rilis 13 Rekomendasi Jaga Kesehatan Anak Hadapi Bahaya Debu Vulkanik

8 September 2026 - 05:29 WIB

Tiga KA Tambahan Perjalanan Kereta Menuju Jakarta, Imbas Anak Krakatau

7 September 2026 - 20:21 WIB

Subsidi Kecil, Beras RI Kalah Murah dari Vietnam dan Thailand

7 September 2026 - 19:44 WIB

Hasil Survei Kepuasan Publik Turun, Ketua Fraksi Gerindra: Early Warning Buat Subandi dan Mimik Idayana

7 September 2026 - 16:13 WIB

Capai Urus Korupsi, PM Albania Angkat AI Diela sebagai Menteri untuk Tangani Tender Proyek

7 September 2026 - 15:44 WIB

Trending di Nasional