Menu

Mode Gelap

Nasional

Heboh! Setelah Nikah Siri 4 Tahun, Pemuda Nikahi Resmi Nenek Juragan Beras

badge-check


					Heboh! Setelah Nikah Siri 4 Tahun, Pemuda Nikahi Resmi Nenek Juragan Beras Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

PONOROGO, SWARAJOMBANG.COM– Kisah cinta beda usia kembali menarik perhatian publik setelah seorang pria dari Ponorogo menikahi wanita yang lebih tua 28 tahun. Ahmad Suryatna (30) dan Sisri (58) meresmikan ikatan mereka di KUA Jenangan pada 28 Januari 2026.

Meski status Sisri merupakan janda dengan dua cucu, Ahmad tetap teguh pada pilihannya. Kedekatan mereka bermula saat Ahmad bekerja menjadi sopir truk pada bisnis milik Sisri.

Ia merasa terpikat oleh sikap dewasa dan perhatian Sisri yang juga tulus kepada orang tuanya. Pada mulanya, Sisri tidak menyangka Ahmad akan seserius itu.

“Saya ini janda. Waktu itu si Ahmad ini ikut saya terus, disuruh pulang tidak mau. Saya tanya mau Ahmad apa? nikah sama saya,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

“Lalu saya tanya apa kamu sudah siap? Dia bilang iya. Saya kaget, orang tuanya juga bilang ya gak apa-apa,” katanya.

Perbedaan umur yang mencolok tidak menjadi masalah bagi Ahmad. Sifat ringan tangan Sisri menjadi alasan kuat baginya untuk berkomitmen dan menetap di Desa Nglayang.

“Sudah 4 tahun menikah siri. Istri saya orangnya baik, suka membantu orang tua saya dan perhatian,” ujarnya.

Setelah menjalani nikah siri sejak 2021, pasangan ini sekarang telah sah secara hukum. Masa empat tahun tersebut sengaja dimanfaatkan Sisri guna memastikan tanggung jawab Ahmad sebelum benar-benar tercatat di negara.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bertepatan May Day, Menteri PU Copot Tujuh Pejabat Eselon I Diganti yang Baru

2 Mei 2026 - 14:27 WIB

Pencuri Sasar Kotak Amal Kuburan, Masjid dan Musala di Sukopinggir Gudo Jombang

2 Mei 2026 - 11:55 WIB

Tanah Longsor Menutup Terowongan Proyek PLTA Cisokan Bandung Barat

2 Mei 2026 - 10:53 WIB

Bupati Jonbang Bagikan Doorprize Umrah, Senam dan Hiburan di Acara Hari Buruh

2 Mei 2026 - 09:56 WIB

Putusan MK Ditindaklanjuti, Pemerintah Terbitkan Permenaker Alih Daya

1 Mei 2026 - 19:34 WIB

Perpres 27/2026: Pengemudi Ojol Kini Terima Minimal 92% Pendapatan

1 Mei 2026 - 19:15 WIB

Avanza Terlempar 20 Meter 4 Orang Tewas 5 Lukaluka, Antar Rombongan Haji Dihantam KA Argo Bromo di Grobogan

1 Mei 2026 - 15:03 WIB

Aksi Demo Buruh ke DPR Berubah Jadi Perayaan Bersama Presiden Prabowo di Monas

1 Mei 2026 - 09:51 WIB

Tasyakuran May Day, Bupati Jombang Serahkan Penghargaan kepada PUK Naker dan Perusahaan

1 Mei 2026 - 08:58 WIB

Trending di Headline