swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Vonis 10 Tahun Penjara kepada Terdakwa Tunadaksa Agus Suratama, Kasus Kekerasan Seksual

28-05-2025 11:18:27
in Hukum
Hakim Vonis 10 Tahun Penjara kepada Terdakwa Tunadaksa Agus Suratama, Kasus Kekerasan Seksual

Hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat, mejatuhkan vonis hukuman selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta kepada I Wayan Agus Suartama, 22, pria penyandang tunadaksa dalam kasus pelecehan seksual, di PN Mataram, Selasa 27 Mei 2025. Instagram@kumparan

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Eko Wienarto   |   Editor: Priyo Suwarno

MATARAM, SWARAJOMBANG.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama, 22, penyandang tunadaksa, dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sidang vonis dilaksanakan Selasa, 27 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Mataram. Sidang tersebut berlangsung secara terbuka di ruang sidang utama PN Mataram mulai pukul 11.03 WITA hingga 12.13 WITA.

Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti usia Agus yang masih muda (22 tahun) dan sikapnya yang tertib serta sopan selama persidangan. Namun, hal yang memberatkan adalah dampak psikologis mendalam yang dialami korban serta keresahan sosial yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.

Agus Buntung sendiri menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, dan kuasa hukumnya memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kronologi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung bermula pada 7 Oktober 2024 ketika seorang mahasiswi melaporkan dirinya menjadi korban pelecehan seksual oleh Agus di kawasan Teras Udayana, Mataram.

Saat itu, Agus menghampiri korban yang sedang membuat konten, mengajak kenalan, dan menunjukkan pasangan yang diduga berbuat asusila di lokasi tersebut.

Agus lalu mengajak korban berpindah ke sebuah berugak dan mengaku bahwa korban harus “dibersihkan” dengan mandi bersama, mengancam akan membuka aib korban jika menolak.

Korban yang ketakutan akhirnya diajak ke sebuah homestay di kawasan Rembiga, Kota Mataram, di mana Agus melancarkan aksinya meskipun korban sempat menolak.

Setelah laporan korban, penyidik kepolisian melakukan penyelidikan dan menetapkan Agus sebagai tersangka pada Desember 2024.

Selama penyidikan terungkap bahwa Agus memanfaatkan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korban mengikuti keinginannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah bukti berupa rekaman video dan suara mulai terungkap. Selain korban pertama, hingga kini tercatat ada sekitar 15 korban, termasuk beberapa yang masih di bawah umur.

Agus diketahui beberapa kali membawa perempuan berbeda ke homestay yang sama selama setahun terakhir, di mana sebagian besar aksi pelecehan dilakukan. Pengelola homestay dan saksi lainnya memberikan keterangan kepada polisi yang semakin menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Psikolog yang menangani kasus ini menyebut Agus menggunakan trik manipulasi emosional dalam melancarkan aksinya.

Proses hukum berjalan dengan penyidikan yang transparan, termasuk pemeriksaan saksi dan rekonstruksi kasus oleh Polda NTB. Agus sempat menolak tuduhan dan mengklaim difitnah, namun bukti dan kesaksian korban semakin memperkuat kasus terhadapnya. **

Tags: DENDAI Wayan Agus SuartamaRp 100 jutaseksualVonis
Previous Post

Lima Orang Tewas 6 Hilang dalam Ledakan Pabrik Kimia di Shandong China

Next Post

Perdana, Pemkab Jombang Pasok 10 Ton Bahan Bakar dari Sampah ke Pabrik Semen Indonesia Tuban

Next Post
Perdana, Pemkab Jombang Pasok 10 Ton Bahan Bakar dari Sampah ke Pabrik Semen Indonesia Tuban

Perdana, Pemkab Jombang Pasok 10 Ton Bahan Bakar dari Sampah ke Pabrik Semen Indonesia Tuban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.