Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Hadi Atmaji: Pemkab Jombang Harus Mencari Sumber Baru Selain Pajak untuk PAD

badge-check


					Hadi Atmaji, Ketua DPRD Jombang. Instagram@hadiatmaji_ Perbesar

Hadi Atmaji, Ketua DPRD Jombang. Instagram@hadiatmaji_

Penulis: Priyo Suwarno  |     Editor: Aditya Prayogo

 JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- “Jauh-jauh hari setelah saya dilantik, kami sudah melakukan antisiasi melakukan revisi terhadap pelaksanaa Perda 13/2023 kenaikkan PBB P2. Kali berkali-kali melakukan hearing dengan Bapenda Jombang,” kata ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji menjawab pertanyaan swarajombang.com, di ruang kerjanya, Kamis sore, 21 Agustus 2025.

Dia menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Jombang telah direvisi menyusul kenaikan PBB-P2 yang sangat tinggi, yakni sampai 400 % terjadi pada 2024 dan 2025.

DPRD Jombang dan Bupati Warsubi sudah menandatangani revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 pada tanggal 13 Agustus 2025. Proses revisi ini dilakukan untuk mengatasi lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tinggi sejak awal 2024.

Seluruh fraksi di DPRD Jombang menyetujui perubahan tersebut dalam rapat paripurna DPRD pada tanggal 13 Agustus 2025, dan hasil revisi ini kemudian dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk evaluasi.

Bupati Warsubi juga memastikan bahwa dalam revisi perda ini tarif pajak diperkirakan berada di kisaran 0,1% hingga 0,2% dan kebijakan ini dilakukan dengan melibatkan aspirasi masyarakat agar tarif pajak menjadi lebih adil dan tidak memberatkan.

Revisi perda ini diharapkan dapat menurunkan tarif PBB-P2 mulai tahun 2026 serta menjaga keseimbangan antara kepentingan rakyat dan keberlanjutan pendapatan daerah.

Menurut Hadi Atmaji revisi ujungnya pada tanggal 13 Agustus 2025, dan angka-angka revisi itu diajukan provinsi untuk mendapat persetujuan.

Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) berdasarkan appraisal atau penilaian zona nilai tanah (ZNT) yang dilakukan tahun 2022.

Dalam revisi Perda 13/2023, tarif PBB-P2  disederhanakan menjadi 4 klaster sesuai NJOP, yaitu:

  • NJOP Rp 0 sampai Rp 1 miliar: tarif 0,125 %

  • NJOP Rp 1 sampai Rp 2,5 miliar: tarif 0,150 %

  • NJOP Rp 2,5 sampai Rp 5 miliar: tarif 0,175 %

  • NJOP di atas Rp 5 miliar: tarif 0,2%

Revisi ini mulai berlaku pada tahun 2026 dan dijamin akan menurunkan beban pajak bagi masyarakat dibandingkan tarif pada 2024-2025 yang sangat tinggi.

Mulai 2026, NJOP akan disesuaikan dengan data pendataan massal yang dilakukan dengan pemerintah desa dan lebih mencerminkan kondisi nyata di lapangan.

Dengan revisi ini, Pemkab Jombang memastikan PBB-P2 yang sempat naik tersebut akan turun sesuai kondisi lapangan dan tidak memberatkan wajib pajak.

“Sekarang ini (2025), warga Jombang yang telah membayar PBB P2 hampir 97 %, artinya masih ada 7 persen yang belum membayar. Jika ada keberatan silakan mengajukan keberatan ke Bapenda,” kata Hadi.

Penyesuaian tarif dan NJOP ini diharapkan kembali mengoptimalkan penerimaan pajak secara adil tanpa membebani masyarakat.

Hadi Atmaji menambahkan bahwa akibat ada revisi, maka PAD PPBB P2 Jombang akan mengalami penurunan hingga Rp 15 miliar.

Mencari Sumber Baru

“Kami sendiri dari Dewan, tidak pernah setuju bahwa sumber PAD itu hanya bertumpu pada sumber pajak masyarakat. Kami DPRD mendorong kepada Pemkab Jombang mencari sumber pendapatan yang lain,” tuturnya.

Dia juga menyinggung pendapatan dari BLUD (badan layanan umum daerah), rumah sakit dan puskesmas menjadi sumber PAD Jombang lainnya. Ia juga berharap pemkab Jombang lincah memainkan peran untuk menarik investor lokal maupun internasional, agar melakukan investasi ke Jombang.

“Dengan adanya  investrasi, maka bisa membuka lapangan kerja. Dengan demikian akan menambah PAD Jombang,” kata dia menambahkan.

“Tentu mengotimalkan pendapatan dari perusahaan daerah, dikelola sedemikian rupa untuk menambah PAD pemkab Jombang,’ tegasnya.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang pada tahun 2024 dari sektor pajak daerah mencapai Rp 207,4 miliar.

Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan realisasi pajak daerah pada tahun 2023 yang sebesar Rp 170 miliar.

Realisasi ini sudah melampaui target setelah perubahan APBD (P-APBD) tahun 2024 yang sebesar Rp 194 miliar.

Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) saja, realisasi di tahun 2024 mencapai sekitar Rp 51,6 miliar, naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Jadi secara keseluruhan, realisasi PAD Jombang 2024 diperkirakan mencapai di atas Rp 207 miliar terutama dari sektor pajak daerah.

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jombang tahun 2025,  awalnya diproyeksikan sebesar Rp 312 miliar dalam APBD 2025. Namun, pada Perubahan APBD (P-APBD) 2025, target PAD diturunkan sekitar Rp 25 miliar menjadi sekitar Rp 287 miliar.

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Kabupaten Jombang hingga Agustus 2025 mencapai 93 persen dari target, yaitu sebesar Rp 52.882.580.014 dari target Rp 59.231.188.664.. **

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Beri Proyeksi Ekonomi Buruk, Bank Dunia Minta Maaf

21 April 2026 - 21:19 WIB

Harga Minyak Goreng Kemasan Naik, Mendag Ungkap Penyebab 

21 April 2026 - 21:09 WIB

Pertamax Turbo Tembus Rp 19.400 di Jakarta

21 April 2026 - 21:03 WIB

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

PKB Mobil Listrik: Wuling AirEV Rp3,78 Juta, BYD Atto 1 Rp4,95 Juta

20 April 2026 - 21:04 WIB

Gara-gara Perang Harga Obat RI Bisa Naik

20 April 2026 - 20:52 WIB

Trending di Ekonomi