Menu

Mode Gelap

Ekonomi

H Endang Melawan Surat Peringatan BBWS Citarum, Sudah 15 Tahun Jembatan Perahu akan Ditutup Paksa

badge-check


					Inilah jembatan perahu milik pribadi H Endang, yang sudah dimanfaatkan masyarakat sejak 2010, dioperasikan dengan tol Rp 2000/kendaraan. Saat ini BBWS Citarum memasang segel akan menutup dan membongkar paksa jembatan tersebut. Haji Endang sebagai pemilik jembatan melawan surat peringatan itu. Foto: Antaranews Perbesar

Inilah jembatan perahu milik pribadi H Endang, yang sudah dimanfaatkan masyarakat sejak 2010, dioperasikan dengan tol Rp 2000/kendaraan. Saat ini BBWS Citarum memasang segel akan menutup dan membongkar paksa jembatan tersebut. Haji Endang sebagai pemilik jembatan melawan surat peringatan itu. Foto: Antaranews

KARAWANG, SWARAJOMBANG.COM- HM Endang Junaedi dikenal dengan Haji Endang menyatakan akan melawan segala usaha untuk menutup atau menghentikan operasi jembatan perahu yang melintas di atas sungai Citarum, desa Anggadita, kecamatan Klari, kebupatan Karawang, Jawa Barat.

Balai Besar WS Citarum kepada Haji Endang n melalui spanduk resmi yang dipasang di lokasi Jembatan Perahu Haji Endang pada 28 April 2025. Berikut inti isi peringatan tersebut:

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, jembatan ini tidak memiliki izin melintasi sungai.”

Apabila peringatan ini diabaikan, BBWS Citarum akan membongkar jembatan secara paksa.

Surat peringatan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum kepada Haji Endang dilayangkan dalam bentuk pemasangan spanduk peringatan di lokasi Jembatan Perahu Haji Endang pada Senin, 28 April 2025.

Spanduk tersebut menegaskan bahwa jembatan perahu tidak memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehari setelahnya, pada Selasa, 29 April 2025, spanduk peringatan itu sempat diturunkan oleh warga setempat.

“Saya akan melawan peringatan itu, mengapa baru sekarang surat peringatan ini. Saya abaikan surat itu. Pokoknya, silakan anjing menggonggon kafilah tetap berlalu. Pemerintah mana yang tidak seneng warganya sejahtera!” kata dia, seperti dalam video di akun instagram@medsos_rame, Senin 5 Mei 2025.

Haji Endang mengklaim telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mempertanyakan mengapa izin dipermasalahkan setelah 15 tahun beroperasi.

Dia menambahkan sudah menerima surat resmi dari BBWS Citarum. Disebutkan, kata H Endang, jika tidak diindahkan maka akan ada sanski pidana hukum, serta denda sekian miliar.

Berdasarkan informasi yang tersedia, BBWS Citarum baru pertama kali melayangkan surat peringatan secara resmi kepada Haji Endang pada 28 April 2025, yang ditandai dengan pemasangan spanduk peringatan di lokasi jembatan perahu milik Haji Endang.

Tidak ada catatan atau laporan bahwa BBWS Citarum pernah memberikan peringatan serupa sebelumnya selama 15 tahun jembatan tersebut beroperasi. Peringatan ini menjadi polemik karena baru muncul setelah jembatan berjalan cukup lama tanpa gangguan dari pihak berwenang.

Muhammad Endang Junaedi, lebih dikenal sebagai Haji Endang, adalah warga asli Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat. Ia lahir pada 14 Juli 1961 dan kini berusia 64 tahun.

Haji Endang dikenal luas sebagai pemilik jembatan perahu di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, yang menjadi penghubung vital bagi masyarakat setempat menuju kawasan industri yang terpisahkan Sungai Citarum.

Haji Endang berasal dari keluarga TNI, namun pendidikan formalnya hanya sampai kelas 2 SMP. Ia memulai karier sebagai sopir angkutan umum dan pernah bekerja sebagai office boy (OB).

Pada tahun 2000, ia membuka usaha jasa ekspedisi dan menjalin kontrak dengan perusahaan multinasional hingga 2004.

Ia juga pernah menjadi supplier bahan bangunan untuk proyek-proyek serta mengelola limbah perusahaan.

Jembatan perahu yang dibangun Haji Endang mulai beroperasi sejak 2010. Jembatan ini terdiri dari 10 perahu ponton yang dirangkai dengan jarak sekitar 1,5 meter antar perahu. Jembatan tersebut sangat penting bagi warga karena menjadi akses utama ke kawasan industri.

Untuk menyeberang, masyarakat dikenakan tarif sekitar Rp 2.000 per motor. Omzet dari jembatan perahu ini bisa mencapai Rp 20–25 juta per hari. Di jembatan itu setiap hari ata ratusan bahkan ribuan motor berlalu larang sebagai jembatan penghubung.

Julukan
Haji Endang dijuluki “Crazy Rich Karawang” atau “Sultan Anggadita” karena keberhasilannya membangun usaha yang menguntungkan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Jembatan perahu milik Haji Endang kini terancam ditutup oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum karena dinilai tidak memiliki izin yang sesuai ketentuan undang-undang dan dianggap berpotensi mengganggu fungsi alami sungai. BBWS Citarum telah memberikan peringatan dan memasang spanduk di lokasi jembatan.

Kepala BBWS Citarum, Mochamad Dian Al Ma’ruf, menegaskan bahwa segala bentuk pengusahaan dan pendayagunaan di wilayah sungai harus memiliki izin resmi, dan proses pengurusan izin dinilai tidak sulit jika semua berkas lengkap.

Selain itu, BBWS Citarum akan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Karawang untuk meminta dukungan penanganan kasus ini, mengingat wilayah tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peristiwa Berdarah di Jl Ijen Malang, Kancil Dihabisi oleh Dua Rekannya Gegara Utang

29 Maret 2026 - 20:16 WIB

Nakhoda dan Tiga ABK Tugboat Musaffah 2 Warga Indonesia Hilang di Selat Hormuz, Diduga Kena Serangan Rudal

29 Maret 2026 - 19:33 WIB

Polda Bali Terbitkan Red Notice untuk Darlan Bruno dan Kalil Hyorran, Tersangka Pembunuh Warga Belanda di Kuta

29 Maret 2026 - 18:25 WIB

Sebar Isu Gondoruwo di Tiktok, Ahmad Dani Minta Maaf kepada Warga Tiris Probolinggo

29 Maret 2026 - 12:41 WIB

Angkut 25 Penumpang Bus Wisata Kelinci Terguling di Jatidukuh Mojokerto, Satu Tewas Lainnya Luka-luka

29 Maret 2026 - 00:39 WIB

Risiko Besar Evakuasi Balon Raksasa Nyangkut di Menara SUTET Trenggalek

28 Maret 2026 - 23:53 WIB

Presiden Prabowo Blusukan ke Rumah Bantaran Rel KA Senen, KAI Diperintah Bangun Apartemen untuk Tampung Warga

28 Maret 2026 - 23:18 WIB

Polisi Jombang Merazia Kawasan Jogoroto, Mencegah Pernerbangan dan Menyita 12 Balon Udara Ilegal

28 Maret 2026 - 23:00 WIB

Hakim Beri Tahanan Rumah Bengawan Kamto Bos Sawit, Kasus Kredit Fiktif BNI Rp105 Miliar

28 Maret 2026 - 12:44 WIB

Trending di Headline