Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Gus Yaqut Tanggapi Isu Pemakzulan Ketum PBNU, Rapat Harian Syuriyah Dianggap Tidak Sah

badge-check


					Gus Yaqut kembali menegaskan, keputusan rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi. ig@gusyaqut Perbesar

Gus Yaqut kembali menegaskan, keputusan rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi. ig@gusyaqut

Penulis: Gandung Kardiyono Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yaqut menegaskan rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum PBNU.

Usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, Sabtu, (22/11/ 2025), Gus Yaqut menyatakan, ketentuan dalam AD-ART tidak memberikan hak tersebut kepada forum harian Syuriyah.

“Rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” ujar Gus Yaqut.

Ia menilai, keputusan rapat yang digelar pada 20 November 2025 itu tidak dapat dianggap sah karena melampaui batas kewenangannya.

Ditambahkan bahwa, rapat harian Syuriyah bahkan tidak memiliki hak memberhentikan pejabat fungsionaris di bawahnya.

“Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriyah tidak bisa.

Memecat ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa apalagi ketua umum,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Gus Yaqut kembali menegaskan, keputusan rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi.

Isu pemakzulan terhadap dirinya dinilai berangkat dari risalah rapat yang beredar dan ditandatangani Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.

Risalah itu berisi keputusan agar Gus Yaqut mengundurkan diri dalam waktu 3 hari sejak diterimanya keputusan rapat.

Jika tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriyah memutuskan untuk memberhentikan dirinya.

Dokumen tersebut juga mencantumkan 3 alasan pokok yang menjadi dasar keputusan, termasuk polemik kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU atau AKN NU yang menghadirkan narasumber terkait jaringan zionisme internasional.

Rapat memandang undangan tersebut melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Selain itu, kegiatan tersebut dinilai memenuhi ketentuan pasal 8 huruf a terkait tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.

Rapat internal ini juga menyoroti indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Baru Saja Masuk Penjara 2,5 Tahun, Kini Hellyana Wagub Babel Jadi Tersangka Kasus Pidana Ijazah Palsu

29 September 2026 - 17:03 WIB

Sumobito Dua Kali Kebakaran Lahan dalam Seminggu, Wiku Birawa: Kebakaran Lahan 157 Kali Luas 148 Ha

29 September 2026 - 15:03 WIB

Bukan Hanya MBG Saja, Ternyata Ada 172 Dokter PPDS di RSUD Dr Soetomo Alami Keracunan Massal

29 September 2026 - 13:57 WIB

Dedi Mulyadi Minta Polisi Tangani secara Hukum Oknum Guru SMPN di Subang Rekam Rok Siswi

29 September 2026 - 13:16 WIB

Hartono Vs Purwanto di RALB Koperasi Sejahtera Jombang: Anggota Tolak Laporan Pertanggungjawaban Ketua

29 September 2026 - 12:21 WIB

Polisi Selidiki Temuan Jasad Pria dalam Jeep Nopol Bengkulu di Area Parkir RS Muhammadiyah Malang

29 September 2026 - 10:58 WIB

Ketua IDAI Dr. Piprim: PM2.5 Efek Kebakaran Hutan, Ancam Darurat Kesehatan bagi Anak Anak!

28 September 2026 - 20:04 WIB

Ombudsman Sidak: Ada 18 Napi Kelas Kakap Diduga Jadi ‘ATM’ Pejabat di LP Cibinong

28 September 2026 - 19:33 WIB

Menelisik Akar Terorisme (62): Ideologi Anarki merupakan Reaksi Kejam Melawan Aturan yang Mapan

28 September 2026 - 17:54 WIB

Anarkis
Trending di Nasional