Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
PANGKALPINANG, SWARAJOMBANG.COM — Nama Hellyana, 49, kembali menjadi sorotan publik. Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2030 resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai wakil Gubernur Bangka Belitung.
Pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026 dan diumumkan pada 28 September 2026.
Alasan pemberhentian: telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Ini bukan pertama kalinya Hellyana tersangkut masalah hukum. Sebelum menjabat Wakil Gubernur, ia telah memiliki catatan perkara pidana.
Kasus Hukun Kedua
Berdasarkan data yang berhasil diverifikasi, Hellyana pernah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terkait kasus dugaan korupsi pencairan dana Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban Sementara (LANSAM) untuk kebutuhan akomodasi dan penginapan.
Kerugian negara dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp22 juta.Perkara ini telah berkekuatan hukum dan telah sekesaiv tetap dan dijalani oleh Hellyana.
Meski demikian, ia kemudian kembali mendaftar dan terpilih sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung mendampingi Hidayat Arsani untuk periode 2025–2030.
Ijazah Palsu
Kasus terbaru yang menjatuhkan kedudukannya bermula dari dugaan penggunaan ijazah sarjana dari Universitas Azzahara, lembaga pendidikan tinggi swasta yang berkedudukan di Jakarta Timur dan telah resmi ditutup oleh pemerintah.
Kasus ini diproses oleh Bareskrim Polri dan kini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan nomor perkara 217/ Pid.B/ 2026/ PN PGP.
Karena statusnya sebagai terdakwa, Presiden mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara.
Selama masa nonaktif ini, seluruh tugas dan wewenang Wakil Gubernur diambil alih langsung oleh Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, sesuai Pasal 83 dan 86 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Soal Jabatan
Pemberhentian sementara ini belum bersifat tetap. Status Hellyana akan ditentukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap:
- Jika dinyatakan bersalah → diberhentikan secara tetap dari jabatan Wakil Gubernur
- Jika dinyatakan tidak bersalah → direhabilitasi dan dikembalikan ke jabatannya
Munculnya dua kasus berturut-turut — satu telah selesai dijalani, satu sedang berproses — memunculkan pertanyaan publik mengenai verifikasi administrasi dan rekam jejak pejabat daerah sebelum pelantikan.
Masyarakat mempertanyakan mengapa calon pemimpin daerah yang telah memiliki catatan pidana dapat kembali menduduki jabatan strategis.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Hellyana maupun tim pembelanya terkait hal tersebut. Persidangan berjalan terus dan hasilnya akan menjadi penentu nasib politik dan hukumnya.
Biografi Pendek
- Nama Lengkap: Hellyana, S.H.
- Tempat, Tanggal Lahir: Tanjung Pandan, Belitung, 26 Juli 1977
- Partai Politik: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Riwayat Pendidikan
- SMAN 1 Tanjung Pandan (Lulus tahun 1995)
- Sarjana Hukum (S.H.), Universitas Azzahra (Masuk 2008, lulus 2012) — Pendidikan tinggi ini belakangan menjadi objek sengketa hukum.
- Anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode berturut-turut (2009–2019).
- Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2019–2024, di mana ia juga dipercaya mengemban posisi sebagai Ketua Komisi I.
- Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, memenangi Pilkada 2024 dan resmi dilantik pada 17 April 2025.
- Dugaan Ijazah Palsu: Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka pada Desember 2025 atas dugaan penggunaan ijazah S1 palsu dari Universitas Azzahra. Kasus ini yang kemudian memicu pemberhentian sementaranya dari jabatan Wakil Gubernur pada September 2026.
Dugaan Penipuan: Ia juga sempat menghadapi proses hukum sebagai terdakwa terkait perkara dugaan penipuan tagihan pemesanan hotel. **











