Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Gus Ipul Layangkan Somasi ke Gus Lilur, Isinya Minta Dibuktikan Tuduhan Aliran Rp480 M ke Muktamar NU

badge-check


					Muktamar ke 35 NU di Jombang sudah selesai lebih sebulan lalu, akan tetapi masih menyisakan dugaan aliran dana Rp480 m yang diungkap Gus Lilur. Kini Gus Ipul melayangkan somasi hukum. Foto: kolase/ ist Perbesar

Muktamar ke 35 NU di Jombang sudah selesai lebih sebulan lalu, akan tetapi masih menyisakan dugaan aliran dana Rp480 m yang diungkap Gus Lilur. Kini Gus Ipul melayangkan somasi hukum. Foto: kolase/ ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Muncul narasi aliran dana senilai Rp480 miliar yang mengguncang Muktamar ke-35 NU kini berhadapan dengan ujian hukum sesungguhnya, sejak Kamis, 1 Oktober, Sekjen NU Saifulah Yusuf melayangkan somasi kepada Gus Lilur.

Setelah bergema di ruang percakapan daring dan lisan selama berminggu-minggu, isu ini akhirnya dipindahkan ke ranah di mana kebenaran wajib dibuktikan secara sahih.

Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, telah melayangkan surat somasi kepada mereka yang menyebarkan tuduhan tersebut dan membalikkan beban pembuktian kepada pihak yang menyampaikannya.

Jika dalam tenggat waktu yang ditetapkan tidak dapat ditunjukkan bukti yang kokoh, maka persoalan ini akan berlanjut menjadi perkara pidana pencemaran nama baik.

Semuanya bermula dari perhelatan akbar Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada Agustus 2026.

Saat itu, proses berjalan tertib dan terbuka di hadapan ribuan kiai dan utusan dari seluruh Indonesia. Namun setelah perhelatan selesai, muncul narasi yang menyebut adanya aliran dana tidak wajar yang diduga untuk memengaruhi hasil pemilihan pimpinan baru.

Potcast Gus Lilur

Tokoh yang pertama kali melontarkan tuduhan secara terbuka adalah Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, seorang tokoh muda NU, dalam sebuah siaran podcast.

Ia menyebutkan adanya dana korupsi sebesar Rp480 miliar yang diduga diangkut dari Jakarta ke Jombang menggunakan dua unit mobil Toyota Land Cruiser.

Dalam pernyataan itu, ia juga menyebut nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid sebagai salah satu pihak yang dikaitkan dengan penyumbang dana, serta menyebut adanya dugaan pemberian uang Rp1 miliar yang dikaitkan dengan mantan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.

Narasi ini kemudian menyebar cepat ke berbagai platform media sosial dan diambil oleh sejumlah media tanpa verifikasi silang.

Fitnah Keji

Gus Ipul menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut adalah fitnah keji, tidak masuk akal, dan menyesatkan. Ia menegaskan penyelenggaraan Muktamar berlangsung secara transparan dan demokratis, mengikuti tata tertib organisasi yang berlaku.

Sebagai langkah hukum, surat somasi dikirim kepada tiga pihak: Gus Lilur, Kiai Asep Saifuddin, dan satu tokoh lainnya. Ketiganya diberi kesempatan membuktikan setiap poin tuduhan yang disampaikan.

Jika tidak dapat memenuhinya, laporan akan langsung diteruskan ke kepolisian.

Selain itu, sejumlah media yang dinilai menyebarkan narasi tanpa klarifikasi juga telah dilaporkan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.

Kini publik menantikan satu hal: bukan siapa yang lebih dulu berbicara, melainkan siapa yang mampu berdiri di hadapan hukum sambil menunjukkan bukti.

Kronologi

  • Agustus 2026: Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
    ​
  • Akhir September 2026: Gus Lilur menyampaikan tuduhan terkait aliran dana sebesar Rp480 miliar dalam sebuah podcast.
    ​
  • Tuduhan tersebut menyebut dana diduga dibawa dari Jakarta ke Jombang dengan dua mobil Toyota Land Cruiser untuk memengaruhi hasil pemilihan pimpinan baru.
    ​
  • Dalam tuduhan itu, Gus Lilur juga menyebut nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nusron Wahid serta mantan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.
    ​
  • Narasi tuduhan tersebut menyebar luas di media sosial dan diambil oleh sejumlah media tanpa verifikasi silang.
    ​
  • Menanggapi tuduhan itu, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul membantah secara tegas seluruh isi tuduhan.
    ​
  • Gus Ipul menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah keji, tidak masuk akal, dan menyesatkan.
    ​
  • Tim Gus Ipul kemudian menyiapkan langkah hukum dan klarifikasi selama beberapa hari terakhir September 2026.
    ​
  • Awal Oktober 2026, tepatnya 1–2 Oktober: Surat somasi resmi dikirimkan kepada tiga pihak, yaitu Gus Lilur, Kiai Asep Saifuddin, dan satu tokoh lainnya.
    ​
  • Pihak yang disomasi diberi tenggat waktu untuk membuktikan secara konkret setiap tuduhan yang telah disampaikan.
    ​
  • Jika tidak dapat menunjukkan bukti yang sahih dalam batas waktu yang ditentukan, kasus akan dilaporkan ke kepolisian sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.
    ​
  • Secara terpisah, sejumlah media yang dinilai menyebarkan berita tanpa klarifikasi juga dilaporkan ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
    ​
  • Hingga saat ini, masa tenggat waktu masih berjalan.**
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jadi Tumbal Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mengundurkan Diri

1 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Mulai 1 Oktober Sampai Akhir November 2026, Pemprov Jatim Pemutihan Pajak

1 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Kampanye Pariwisata Thaliland Sukses Besar Berkat Lisa BlackPink

1 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Komjen Suyudi Sampaikan Visi Misi 9 Fokus Perubahan Polri Bersama Rakyat

1 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Mengenang Pahlawan Nasional Termuda di Indonesia: Ade Irma Suryani Catatan 1-6 Oktober 1965

1 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Menelisik Akar Terorisme (63): Konspirasi adalah Ibu Jari Penghubung

1 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Setelah Perabotan, Kini Dirjenpas Hancurkan Bangunan Klaster Mewah di LP Cibinong

1 Oktober 2026 - 13:21 WIB

ALIT Gelar Sarasehan Tengger untuk Dunia: Sinau Tradisi Pranata Mangsa

1 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Presiden Prabowo Ajukan Nama Komjen Suyudi untuk Menggantikan Kapolri Lisyto Digit

1 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Trending di Nasional