Menu

Mode Gelap

Nasional

Guru Penyuka Sesama Jenis di Jombang Dituntut 12 Penjara, Melecehkan Muridnya Sendiri

badge-check


					Guru Penyuka Sesama Jenis di Jombang Dituntut 12 Penjara, Melecehkan Muridnya Sendiri Perbesar

Penulis: Arief H. Soesatyo  | Editor: Proyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap seorang oknum guru honorer berinisial DPR (24 tahun).

Ia didakwa melakukan kekerasan seksual dan pencabulan berulang kali terhadap siswa laki-laki di sekolah tempatnya mengajar.

Tuntutan pidana dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang, Senin, 13 Juli 2026.

Dalam surat tuntutan yang disampaikan Jaksa Yoga Adhyatma, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 618 KUHP Nasional.

“Kami memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa.”

“Fakta persidangan menunjukkan perbuatan yang dilakukan terencana, berulang, dan sangat merugikan perkembangan psikologis anak di bawah umur,” tegas jaksa.

Perkara bermula akhir tahun 2025 saat orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan ke kepolisian.

Hasil penyidikan mengungkap modus yang sangat terencana: terdakwa membuat akun media sosial palsu dengan identitas perempuan, menjalin komunikasi intens dengan korban, lalu meminta pertukaran konten asusila.

Setelah memiliki bukti rekaman, ia mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban menuruti keinginannya.

Perbuatan cabul terjadi berulang kali sejak korban duduk di kelas satu SMP, seringkali dilakukan di kediaman terdakwa dengan alasan bantuan tugas sekolah. Tersangka sempat berbelit saat diperiksa, namun akhirnya mengakui perbuatannya.

Pihak berwenang juga menemukan barang bukti berupa perangkat elektronik berisi rekaman dan percakapan yang memperkuat dakwaan.

Hal yang memberatkan adalah posisi terdakwa sebagai guru yang seharusnya menjadi pelindung teladan bagi murid, justru memanfaatkan kepercayaan untuk melancarkan kejahatan.

Tuntutan 12 tahun penjara diminta agar memberikan efek jera dan menjaga marwah dunia pendidikan.

Jadwal sidang selanjutnya ditetapkan pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum terdakwa.

Pemerintah daerah dan pihak sekolah menyatakan akan memberikan pendampingan psikologis penuh kepada korban dan keluarga hingga proses hukum selesai.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

40 Tahun Vakum, Seni Gambus Misri Telah Bangkit Kembali Disambut Gen Z Jombang

11 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Sosok Runner-up Raka Raki Jatim 2026 Terseret Dugaan Paksa Aborsi, Pemkot Surabaya Putus Kontrak

10 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Pemilik Rumah Kontrakan Tak Perlu Khawatir, DJP Belum Siapkan Pajak Baru 2027

10 Agustus 2026 - 20:44 WIB

China Produksi Senjata Laser untuk Menembak Nyamuk, Kemampuan 30 Ekor/ Detik

10 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Indonesia Butuh Rp7,8 Triliun untul Ritual Bakar Obat Nyamuk dan Sejenisnya

10 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Taksiran Kenaikan APBD 2027 Hanya Rp167 Miliar Dibahas dalam Paripurna Dewan- Bupati Jombang

10 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Koperasi Unggas Sejahtera Batang Bagikan 600 Ekor Ayam Gratis ke Warga, Ternyata Ini Protes

10 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Ipda Widodo Hari Berstatus DPO Polresta Malang, Dugaan Kasus Jual Beli Kaveling Tanah

10 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Enam Penonton Tewas 11 Lukaluka, Mobil Balap Hilang Kendali Drag Race di Kotamubagu

9 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Trending di Nasional